Menyorot Rencana di Balik Holding Ultra Mikro BRI, Pegadaian dan PNM
Terbaru

Menyorot Rencana di Balik Holding Ultra Mikro BRI, Pegadaian dan PNM

Rencana holding BUMN ultra mikro dinilai berbeda dengan konsep awal. Kerangka holding yang berlaku saat ini dianggap hanya menguntungkan satu pihak.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES

Pemerintah mendorong terbentuknya holding badan usaha milik negara (BUMN) ultra mikro. Holding tersebut akan mengintegrasikan tiga entitas, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum penggabungan tiga entitas tersebut.

Melihat rencana tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menyatakan rencana holding ultra mikro yang berjalan berbeda dengan konsep awal. Enny menjelaskan kerangka holding yang berlaku saat ini hanya menguntungkan Bank BRI. “Ini bukan Holding Ultra Mikro. Ini akuisisi BRI,” ujar Enny saat dikonfirmasi Hukumonline, Sabtu (19/6). 

Menurutnya, kerangka holding sangat menguntungkan Bank BRI dan tidak memberi manfaat bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, usai membaca prospektus yang dipublikasikan Bank BRI, kerangka holding ultra mikro yang berlaku saat ini hanya tertuju pada proses pengalihan kepemilikan saham Pegadaian dan PNM atau akuisisi kepada bank BRI. (Baca: Mengubah Dampak Negatif Covid-19 Jadi Peluang bagi UMKM Lewat Digitalisasi)

“Konsep yang dinarasikan dengan yang dijalankan saat ini, berbeda. Konsep awalnya Holding Ultra Mikro untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar BUMN demi memperkuat UMKM. Saat ini, malah untuk kepentingan BRI saja. Ini tentu akuisisi, bukan holding,” katanya.  

Dia menjelaskan pada awalnya konsep holding ultra mikro ini memang didorong untuk mengisi kemampuan agenda pembiayaan yang dimiliki BRI dengan segmen pembiayaan UMKM atau ultra mikro yang dipunyai Pegadaian dan PNM. Perbedaan kemampuan agenda pembiayaan antar BUMN tersebut diyakini akan memberi manfaat bagi perluasan akses dan penguatan UMKM.

Sementara itu, praktisi Koperasi dan UMKM sekaligus Koordinator Tolak Holding Ultra Mikro, Suroto, mengkritisi rencana pemerintah tersebut. Dia mengatakan BRI berencana menambah modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dan rencana penyetoran saham dalam bentuk selain uang (Inbreng) oleh Negara Republik Indonesia selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) perseroan.

Menurut Suroto, dengan dua aksi korporasi tersebut maka entitas berkode emiten BBRI ini akan menjadi pemegang saham mayoritas pada PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM sebagai bagian dari pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro. Sehingga, holding tersebut akan mengarah kepada perluasan penetrasi pasar, dimana selama ini porsi kelompok mikro berjumlah sekitar 99 persen dari total pelaku usaha. 

Tags:

Berita Terkait