Memahami Aturan Main Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
Utama

Memahami Aturan Main Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

​​​​​​​Masih terdapat kekhawatiran dari pelaku seni musik terhadap transparansi dan akuntabilitas perhitungan royalti.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris (tengah). Foto: RES
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris (tengah). Foto: RES

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik. PP tersebut mempertegas pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakan untuk layanan publik bersifat komersial secara analog dan digital.

Namun, masih terdapat kekurangan pemahaman bagi pembuat lagu, musisi dan pelaku usaha yang menggunakan lagu dan musik dalam kegiatan bisnisnya. Padahal, Aturan tersebut serta merta berlaku sejak diundangkan. Penting bagi para pihak memahami aturan tersebut untuk memahami hak dan kewajibannya khususnya dalam royalti.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Freddy Harris menyampaikan aturan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara melindungi hak cipta pelaku seni. Menurutnya, aturan tersebut dibutuhkan karena terdapat potensi besar yang belum digali bagi pemegang hak cipta atas karyanya tersebut.

“Saat ini regulasi sudah lebih baik dari peraturan sebelumnya yang masih terdapat beberapa kekurangan terkait mekanisme pelaksanaannya yang belum baik dari segi pengelolaan, penarikan sampai distribusi. Dengan adanya PP ini lebih mengoptimalkan pengelolaan royalty,” jelas Freddy dalam diskusi online “Royalti Musik, Hak Siapa?”, Senin (21/6).

Selain itu, dia menjelaskan pemerintah tidak mengambil pungutan dari royalti tersebut karena hasilnya diberikan kepada pemegang hak cipta. Pemerintah hanya mengawasi penarikan dan pendistribusian royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

PP ini juga mengamanatkan terbentuknya pusat data lagu dan musik agar agar pengelolaan royalti tersebut dapat berjalan secara profesional, akuntabel dan transparan. Royalti yang ada dikolektif, dan data center menjadi bagian penting untuk penghitungan royalti. Ke depannya recognizing song akan membantu penghitungannya. Karenanya, pemerintah melalui DJKI bersedia memfasilitasi pembangunan pusat data lagu dan musik yang seyogianya program tersebut berjalan di tahun 2020 lalu.

Namun, karena pandemi Covid-19, rencana tersebut harus ditunda dan baru akan diwujudkan pada tahun 2022 mendatang. Untuk besaran tarif royalti, aturan tersebut diatur pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Tags:

Berita Terkait