Pemerintah Revisi Pengaturan Kerja di Kantor Selama PPKM Darurat
Terbaru

Pemerintah Revisi Pengaturan Kerja di Kantor Selama PPKM Darurat

Sektor jasa hukum belum termasuk sektor esensial.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Penyemprotan oleh petugas gabungan dari PMI, TNI, dan Polri ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia. Foto: RES
Penyemprotan oleh petugas gabungan dari PMI, TNI, dan Polri ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia. Foto: RES

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri No.15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri tersebut kembali mengatur atau merevisi aturan pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat pada sektor esensial dan kritikal demi meminimalisir mobilitas warga dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Dalam keterangan persnya, Rabu (7/7), Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan bahwa Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan telah mengadakan rakor pengaturan kerja di kantor atau WFO dalam sektor esensial dan kritikal bersama para Menteri, Gubernur, Kapolda dan Pangdam se-Jawa dan Bali. Hal ini untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan. Sekaligus sebagai upaya agar penegakan aturan dilakukan lebih konsisten sesuai dengan ketentuan WFO dan WFH.

Dedy mengatakan bahwa Koordinator PPKM Darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan nonesensial serta kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM Darurat.

Usulan revisi sektor esensial sebagai berikut: Pertama, dalam sektor keuangan dan perbankan, diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada customer service, dana pensiun, dan Lembaga pembiayaan. Kedua, sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan tentunya pekerja media terkait dengan peran penting mereka dalam penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat. (Baca: Resmi, PP INI Imbau Notaris Work From Home dengan Pengecualian)

Ketiga, untuk industri orientasi ekspor, diusulkan agar pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri, red). Untuk semua bidang itu, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

Sementara, lanjut Dedy, bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan melingkupi: kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan objek vital nasional proyek strategis nasional proyek konstruksi utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

Adapun bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100% tanpa ada pengecualian. Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100% dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran stafnya maksimal 25%.

Tags:

Berita Terkait