Pemda DKI Tetapkan Advokat sebagai Sektor Esensial
Pojok PERADI

Pemda DKI Tetapkan Advokat sebagai Sektor Esensial

Selama masa PPKM Darurat, kantor advokat dapat beroperasi, dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan work from office (WFO) maksimal 25%.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
 PERADI sebagai narasumber dalam FGD bertajuk 'Kolaborasi dan Sinergi guna Optimalisasi Penegakan Protokol Kesehatan terhadap Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Provinsi DKI Jakarta'. Foto: istimewa.
PERADI sebagai narasumber dalam FGD bertajuk 'Kolaborasi dan Sinergi guna Optimalisasi Penegakan Protokol Kesehatan terhadap Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Provinsi DKI Jakarta'. Foto: istimewa.

Profesi advokat akhirnya ditetapkan sebagai sektor esensial. Keputusan ini ditetapkan oleh Pemda DKI Jakarta usai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melayangkan surat permohonan dan melakukan komunikasi dengan pejabat terkait. Dengan demikian, selama masa PPKM Darurat, kantor advokat dapat beroperasi, dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan work from office (WFO) maksimal 25%.

 

Hal ini juga ditegaskan oleh Dewan Penasihat PBH PERADI, Rivai Kusumanegara. Sebelumnya, mewakili DPN PERADI, ia telah ditugaskan untuk berkomunikasi dengan pejabat Pemda DKI Jakarta maupun di tingkat pusat. Ia juga telah berkomunikasi dengan pejabat Kemenko Kemaritiman dan Investasi; serta Kemendagri agar status ‘sektor esensial’ bagi profesi advokat ini dapat berlaku secara nasional.

 

“Saat ini penetapan status esensial bagi profesi advokat masih bersifat sektoral. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berlaku secara nasional dan kami sedang perjuangkan,” jelas Rivai.

 

Dihubungi terpisah, Wakasat Pol PP DKI Jakarta, Sahat Parulian berharap, dengan ditetapkannya status ‘sektor esensial’, para advokat dapat tetap menjalankan tugasnya, tanpa melupakan kewajiban seperti memperhatikan protokol kesehatan. “Setelah ditetapkan sebagai sektor esensial, nantinya akan ada regulasi yang mengiringi. Kami berharap sektor-sektor terkait mematuhi ketentuan. Harus memperhatikan prokes, seperti kehadiran hanya 25% sesuai regulasinya,” Sahat menambahkan.

 

Surat DPN Peradi tertanggal 7 Juli 2021 yang ditandatangani Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi sendiri telah menguraikan empat pertimbangan agar profesi advokat ditetapkan sebagai sektor esensial.

 

Pertama, dalam kebijakan PPKM Darurat, pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian ditetapkan sebagai sektor esensial (maksimal 25% WFO dengan protokol kesehatan secara ketat), yang berarti aktivitas persidangan dan penyidikan tetap berjalan, sehingga keberadaan advokat sebagai penasihat/kuasa hukum diperlukan dalam semua proses hukum tersebut.

 

Kedua, KUHAP mengamanatkan pendampingan yang bersifat wajib terhadap perkara dengan tuntutan di atas 15 tahun dan bagi masyarakat tidak mampu dengan tuntutan di atas lima tahun (Pasal 56). Ketidakhadiran advokat dapat menyebabkan proses hukum atau persidangan menjadi cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait