Ini Tiga Poin Penting dalam Peraturan KPPU 2/2021
Utama

Ini Tiga Poin Penting dalam Peraturan KPPU 2/2021

Tiga poin dimaksud adalah pengenaan besaran denda, jaminan bank, dan pembayaran denda dan kelonggaran pembayaran denda.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
KPPU mengadakan edukasi publik secara online terkait Peraturan KPPU No.2 Tahun 2021.
KPPU mengadakan edukasi publik secara online terkait Peraturan KPPU No.2 Tahun 2021.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan Peraturan KPPU No.2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan KPPU ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dan PP No.44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Biro Hukum KPPU Ima Damayanti menyampaikan bahwa terdapat tiga poin penting yang diatur dalam Peraturan KPPU 2/2021 dan sekaligus menjadi pedoman bagi KPPU dalam melaksanakan penegakan hukum di sektor persaingan usaha. Tiga poin dimaksud adalah pengenaan besaran denda, jaminan bank, dan pembayaran denda dan kelonggaran pembayaran denda.

“Ada 3 poin besar dalam Peraturan KPPU 2/2021 yang menjadi pedoman bagi KPPU dalam menentukan besaran denda, jaminan bank terkait syarat sebagai upaya keberataran dan kasasi atas putusan KPPU, dan hal baru juga yang diatur yakni terkait pembayaran denda dan pelonggaran pembayaran denda,” kata Ima dalam sebuah diskusi secara daring, Kamis (22/7).

Pertamapenghitungan besaran denda. Ima mengatakan bahwa PerKPPU mengatur denda minimal sebesar Rp1 miliar (pasal 2 ayat 1), dan denda maksimal yang bersifat alternatif yakni 50% dari keuntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran UU 5/1999, atau 10% dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran UU 5/1999. Pilihan 50% keuntungan bersih atau 10% dari nilai penjualan, bersifat alternatif dan penerapannya pada kasus per kasus diserahkan kepada Komisi. (Baca Juga: KPPU Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Kartel Biaya ATM Link)

Adapun mekanisme pengenaan denda dihitung berdasarkan denda dasar ditambah perhitungan dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran; durasi waktu terjadinya pelanggaran; faktor yang meringankan; faktor yang memberatkan; dan/atau kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar sesuai Pasal Pasal 2 ayat (2) Peraturan KPPU 2/2021. Kemudian, Pasal 3 mengatur bahwa penghitungan denda memperhitungkan dampak negatif yakni berkurangnya/hilangnya persaingan. Ketentuan mengenai dampak diatur dalam Peraturan Komisi.

Kemudian, penghitungan besaran denda juga memperhitungkan durasi waktu atau jangka waktu pelanggaran ditentukan berdasarkan jumlah tahun terjadinya pelanggaran yakni < 6 (enam) bulan = 1/2 (setengah) tahun atau lebih dari 6 (enam) bulan - 1 (satu) tahun 1 /satu) tahun penuh. Majelis Komisi dapat menggunakan koefisien waktu dalam menentukan jangka waktu pelanggaran per bulan, dalam jangka waktu pelanggaran selama 1 (satu) tahun.

Ima mengatakan Peraturan KPPU juga menjelaskan mekanisme penghitungan denda yang didasarkan pada keuntungan bersih, di mana laba kotor setelah dikurangi biaya tetap yang dibebankan, pajak, dan pungutan negara lainnya, pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.

Tags:

Berita Terkait