Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tak Laku di Peradilan Mahkamah Agung

Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tak Laku di Peradilan Mahkamah Agung

Dinyatakan mulai dari Surat Edaran Mahkamah Agung hingga pendapat independen dalam putusan hakim-hakim di lingkungan peradilan Mahkamah Agung. Sifat erga omnes (mengikat bagi semua pihak) tidak sepenuhnya terlaksana dalam dinamika kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tak Laku di Peradilan Mahkamah Agung

Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah dua lembaga peradilan pemegang kekuasaan kehakiman dalam sistem hukum Indonesia. Keduanya memang memiliki kewenangan mengadili perkara berbeda, namun tetap bisa saling berkaitan satu sama lain. Model peradilan konstitusi yang terpisah dari naungan Mahkamah Agung tak berarti putusan keduanya tidak punya hubungan. Pertanyaannya, sebagai sesama lembaga peradilan yang sejajar, apakah jenis putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat otomatis juga final dan mengikat hakim-hakim di bawah naungan Mahkamah Agung?

“Secara konsep lembaga, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memang tidak bisa saling mengintervensi. Namun, dalam konteks peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi bernilai sama dengan undang-undang karena mengoreksi norma undang-undang agar kembali sejalan dengan konstitusi,” kata Antoni Putra, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) kepada Hukumonline. Artinya, para hakim peradilan di bawah Mahkamah Agung harusnya otomatis patuh sepenuhnya pada isi putusan Mahkamah Konstitusi.

Fakta di lapangan menunjukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi ‘tak laku’ bagi hakim-hakim peradilan di Mahkamah Agung. Laporan riset kerja sama antara Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti di tahun 2019 menunjukkan sejumlah pengabaian oleh Mahkamah Agung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Laporan berjudul Constitutional Compliance atas Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Lembaga-Lembaga Negara itu diterbitkan Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Agung.

Data diambil dari putusan perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi periode 2013–2018. Para praktisi hukum perlu untuk memantau kenyataan ini karena pengabaian tersebut bahkan sudah dituangkan dalam Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sejak tahun 2012 serta Peraturan Mahkamah Agung.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional