MA Bakal Terbitkan 5 Perma Baru untuk Penyempurnaan Sistem Peradilan Elektronik
HUT MA ke-76

MA Bakal Terbitkan 5 Perma Baru untuk Penyempurnaan Sistem Peradilan Elektronik

Rancangan Perma itu ditujukan antara lain untuk menunjang pelaksanaan peradilan modern di semua jenis perkara. Targetnya semua rancangan perma itu selesai dan diundangkan tahun ini.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin saat pidato upacara HUT MA RI ke-76 di pelataran Gedung MA Jakarta, (19/8/2021). Foto: ADI
Ketua MA M. Syarifuddin saat pidato upacara HUT MA RI ke-76 di pelataran Gedung MA Jakarta, (19/8/2021). Foto: ADI

Mahkamah Agung (MA) menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76, Kamis (19/8/2021). Rangkaian acara peringatan HUT MA ke-76 ini diawali dengan upacara bendera yang dipimpin langsung oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin di halaman Gedung MA. Jakarta. HUT MA ke-76 ini mengambil tema “Memantapkan Kemandirian Badan Peradilan Melalui Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi Informasi Pada Masa Pandemi”.

Dalam upacara ini, Ketua MA menyerahkan secara simbolis Penghargaan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya untuk pengabdian 30 tahun, 20 tahun, 10 tahun, Dwi Windu dan Sewindu kepada beberapa perwakilan dari pegawai. Nantinya dilanjutkan dengan penyerahan Anugerah MA Tahun 2021 dengan beberapa kategori.     

Dalam pidatonya, Ketua MA M. Syarifuddin mengatakan MA telah melakukan teknologi jauh sebelum munculnya pandemi Covid-19. MA terus mendorong penyempurnaan dengan menerbitkan beberapa kebijakan bagi pelaksanaan elektronisasi bidang administrasi dan teknis peradilan atau sistem peradilan elektronik.

“Kita patut bersyukur, pada tahun 2020 MA telah berhasil melakukan elektronisasi bagi semua jenis perkara dengan terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik,” ujar M. Syarifuddin dalam pidato upacara HUT MA RI ke-76 di pelataran Gedung MA Jakarta, (19/8/2021) yang juga disiarkan langsung melalui Youtube MA. (Baca Juga: MA Luncurkan Film ‘Pesan Bermakna’ Kisahkan Integritas Hakim)

Syarifuddin mengatakan Perma tersebut diterbitkan untuk melengkapi sistem peradilan elektronik yang sebelumnya telah diberlakukan bagi perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara dan perkara tata usaha militer melalui terbitnya Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 13 Juli 2018. Kemudian dilengkapi dengan Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (persidangan E-Litigasi).

Selain menerbitkan regulasi payung bagi berlakunya peradilan elektronik itu, saat ini MA tengah merancang sedikitnya 5 Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Pertama, rancangan Perma tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

Kedua, Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Ketiga, Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga. Keempat, Penyempurnaan terhadap Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Kelima, Administrasi Pengelolaan Hibah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Tags:

Berita Terkait