Ketua MA: Anugerah MA Pemacu Semangat untuk Tingkatkan Kinerja
HUT MA ke-76

Ketua MA: Anugerah MA Pemacu Semangat untuk Tingkatkan Kinerja

Tahun depan kriteria Anugerah MA akan diperluas dan membuka peluang untuk kategori pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata. Penghargaan juga akan diberikan kepada para operator setelah melakukan perbaikan administrasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin dalam pidatonya usai Pengumuman Penerima Anugerah MA di sela-sela HUT MA RI ke-76 secara daring, Kamis (19/8/2021). Foto: ADI
Ketua MA M. Syarifuddin dalam pidatonya usai Pengumuman Penerima Anugerah MA di sela-sela HUT MA RI ke-76 secara daring, Kamis (19/8/2021). Foto: ADI

Sudah kali kedua Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Anugerah MA yakni Anugerah MA Tahun 2020 dan Tahun 2021. Anugerah MA 2021 untuk kategori Peradilan Elektronik (E-Court), Gugatan Sederhana, dan Mediasi, serta Pengadilan Tinggi terbaik. Pemenangnya berasal dari pengadilan-pengadilan sesuai kelas pengadilan, advokat pengguna, dan hakim mediator terutama yang masuk peringkat I, II, III.

Ketua MA, Prof H.M. Syarifuddin, mengatakan Anugerah MA kali ini adalah tahun kedua untuk kategori pelaksanaan dan pemanfaatan Peradilan Elektronik dan Gugatan Sederhana. Untuk kategori pelaksanaan mediasi terbaik dan kategori pengadilan tingkat banding yang pengadilan di bawahnya mendapat nominasi penghargaan terbanyak baru digelar tahun ini

Syarifuddin menegaskan mediasi berperan penting mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dia menekankan peran pengadilan tingkat Banding sangat menentukan sebagai kawal depan (voorpost) bagi MA, termasuk dalam hal mensukseskan kebijakan-kebijakan dan program kerja yang telah ditetapkan MA.

Artinya, kesuksesan yang diraih oleh pengadilan-pengadilan tingkat pertama tentunya tidak terlepas dari peran Pengadilan Tingkat Banding dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap satuan kerja pengadilan yang berada di bawahnya.

Dalam menyelenggarakan kegiatan Anugerah MA 2021 ini, Syarifuddin menjelaskan tak hanya melibatkan internal MA, tapi juga pihak eksternal. Pihak eksternal yang dimaksud yakni Kementerian Investasi/BKPM dan Hukumonline dalam melakukan survei dan penilaian secara objektif, akuntabel, dan profesional terhadap setiap satuan kerja dan advokat pengguna layanan di pengadilan.

Pelibatan pihak eksternal itu untuk memastikan anugerah yang diberikan telah melalui proses yang independen dan didasarkan pada penilaian pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan, sekaligus dapat mewakili penilaian dari masyarakat/publik.

“Pemberian Anugerah ini diharapkan dapat menjadi pemacu semangat bagi aparatur dan satuan kerja pengadilan serta para advokat pengguna layanan di pengadilan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik,” kata Syarifuddin dalam pidatonya usai Pengumuman Penerima Anugerah MA di sela-sela HUT MA RI ke-76 secara luring dan daring, Kamis (19/8/2021). (Baca Juga: Ini Para Pemenang Anugerah MA Tahun 2021)

Tags:

Berita Terkait