Somasi Ketiga, Moeldoko Masih Beri Kesempatan ICW Buktikan Tuduhannya
Utama

Somasi Ketiga, Moeldoko Masih Beri Kesempatan ICW Buktikan Tuduhannya

Somasi ketiga Moeldoko merupakan yang terakhir kepada ICW dan Egi. Bila ICW dan Egi tidak bisa membuktikan dan minta maaf dalam waktu 5 x 24 jam, langkah hukum akan ditempuh sebagai upaya terakhir.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan terkait tudingan bisnis Ivermectin dan beras oleh ICW. Foto: RES
Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan terkait tudingan bisnis Ivermectin dan beras oleh ICW. Foto: RES

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko masih memberikan kesempatan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) dan penelitinya, Egi Primayogha agar mencabut pernyataan tudingan yang dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik. Termasuk meminta maaf di media massa terkait tudingan dugaan Moeldoko berburu rente tentang bisnis ivermectin yang diklaim sebagai obat Covid-19 dan bisnis beras.

“Kalau orang bersalah siapa tahu mau berubah. Kami beri kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada Saudara Egi. Surat teguran ketiga dan terakhir,” ujar kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/8/2021) kemarin.

Otto mengakui sejak somasi kedua dilayangkan, secara organisasi atas nama koordinator ICW Adnan Topan Husodo telah melayangkan jawaban tertulis. Namun, Egi selaku peneliti ICW tak juga memberikan jawaban dan bukti atas tudingannya. Dalam surat balasan ICW, Adnan Topan kapasitasnya sebagai koordinator ICW, bukan sebagai kuasa Egi. Padahal dalam siaran pers pada laman website ICW tertera nama Egi dan Miftachul Choir sebagai pembuat.

“Kalau ini masuk delik hukum, ini masuk perbuatan pidana yang tidak bisa dipindahkan ke orang lain. Jadi yang balas surat (somasi, red) ini koordinator ICW, bukan Egi,” kata Otto. (Baca Juga: Somasi Kedua Moeldoko, Riset ICW Kontrol Penyelenggaraan Pemerintahan)

Moeldoko dan kuasa hukumnya sepertinya fokus mencecar Egi secara personal ketimbang ICW secara kelembagaan. Otto beralasan Egi dan Miftachul Choir selaku penulis siaran pers dan ICW organisasinya. Bagi Otto, siapa yang berbuat, dia pula yang harus bertanggung jawab. Dalam hukum pidana, tanggung jawab pidana tak dapat dipindahkan ke pihak lain. Oleh sebab itu, adanya dugaan kabar bohong dan tidak benar disampaikan melalui media elektronik oleh Egi.

Meski begitu, Moeldoko tetap mengedepankan upaya di luar proses hukum. Moeldoko ingin menunjukan ke masyarakat bahwa tak sembarangan ingin melaporkan ke pihak kepolisian. Dia berharap betul Egi dapat menunjukan bukti-bukti atas tudingannya kepada kliennya. Tapi sayangnya dua kali somasi dilayangkan, Egi tak juga menunjukan iktikad baiknya dengan menunjukan bukti-bukti tersebut.

Sementara dari Adnan Topan Husodo ada dua jawaban yang dilayangkan kepada kuasa hukum Moeldoko. Pertama, kata Otto, kesimpulan ICW berdasarkan hasil penelitian sebelum diungkap ke media dinilainya prematur dan keliru tanpa metodologi karena tidak disertai data primer dan sekunder. Sejumlah narasumber dalam penelitian lazimnya diwawancarai agar memuat informasi yang utuh dan kredibel.

Tags:

Berita Terkait