Tindakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku Pinjol Ilegal Harus Ditingkatkan
Terbaru

Tindakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku Pinjol Ilegal Harus Ditingkatkan

Polri harus menjadi institusi terdepan yang memimpin dalam memberantas pinjaman online ilegal ini. Dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, tindakan hukum tegas terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal harus terus ditingkatkan mengingat hingga kini masih banyak yang beraksi. Bahkan jika perlu, kata dia, DPR bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online.

"Polri harus menjadi institusi terdepan yang memimpin dalam memberantas pinjaman online ilegal ini," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, belum lama ini. (Baca Juga: Memperkuat Penegakan Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal)

Baginya, penegakan hukum terhadap maraknya pinjol ilegal tidak cukup hanya ditangani di tingkat satgas. Satgas yang dimaksud merujuk kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Menurut dia, kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal. Sebab, persoalan ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. “Termasuk mengganggu sistem keamanan siber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," kata Bambang Soesatyo.  

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan modus operandi pinjaman online ilegal selain mengenakan bunga sangat tinggi serta penagih hutang yang mengintimidasi korban, tidak jarang juga mencuri data dari telepon seluler korban. "Tindakan tersebut seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum. Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal," kata dia.

Menurut laporan Himpunan Advokat Muda, dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal. Karena itu, polisi harus bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari appstore dan playstore karena masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore dan playstore adalah legal.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menegaskan pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pelanggaran penyebaran data pribadi secara elekronik.     

Tags:

Berita Terkait