Merawat Independensi Kepemimpinan BPK
Kolom

Merawat Independensi Kepemimpinan BPK

Terdapat tiga pertimbangan yang harus diperhatikan oleh Pansel Pimpinan BPK terhadap Capim BPK yang berasal dari politisi.

Bacaan 4 Menit
Beni Kurnia Illahi. Foto: Istimewa
Beni Kurnia Illahi. Foto: Istimewa

“...Supreme audit institutions can curb corruption by reinforcing legal, financial, and institutional frameworks and by reducing the arbitrary application of rules and laws...” - Rick Stapenhurst, Prem Notes Public Sector, 1998 -

Perubahan ketiga UUD 1945 melalui Pasal 23E ayat (1) telah menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang bersifat bebas dan mandiri. Tentu sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, BPK mesti melepaskan segala bentuk ketergantungan di semua lini kekuasan, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Bahkan, pemaknaan frasa ‘bebas dan mandiri’ itu didalilkan sebagai sebuah karakteristik independensi kelembagaan yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

Di samping itu, dalam dimensi aksiologis, dalil frasa ‘bebas dan mandiri’ tersebut sebetulnya tidak hanya melekat pada institusi an sich, bahkan personil yang menduduki jabatan tersebut mesti menjaga kemandirian dan independensinya dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai auditor keuangan negara. Itu sebabnya, ini adalah momentum yang paling tepat untuk menjaga kemandirian dan independensi lembaga tersebut. Agar BPK sebagai constitutional organt tidak kehilangan khittah sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, maka hal utama yang perlu diperhatikan adalah menelisik setiap proses pengisian jabatan pimpinan BPK.

Saat ini proses pengisian jabatan panglima auditor keuangan negara itu kembali digulir untuk periode 2021-2026. Publik tentu saja berharap agar seleksi dapat selektif, transparan, dan akuntabel, guna mendapatkan sosok pimpinan BPK yang profesional, independen, dan berintegritas.

Meskipun proses ini dilakukan secara konstitusional, namun publik dapat saja memprediksi bahwa mekanisme fit and proper test di hadapan DPR dan DPD tidak akan terlepas dari pelbagai kepentingan-kepentingan. Sebab, begitulah risiko dalam pengisian jabatan pimpinan lembaga negara ketika melibatkan dua lembaga representasi rakyat tersebut.

Padahal, khittah keuangan negara itu sesungguhnya terletak pada sejauh mana instrumen pengawasan keuangan negara itu mampu membentengi dari segala bentuk penyimpangan dan kerugian keuangan negara. Di sanalah, peran BPK dinanti rakyat sebagai institusi penyelamat uang rakyat.

Pertimbangan Pimpinan BPK Bebas Politisi

Dalam batas penalaran yang wajar, pengisian jabatan pimpinan BPK dari politisi merupakan langkah salah kaprah dan cenderung menjadikan BPK sebagai instrumen politik praktis. Setidaknya terdapat tiga pertimbangan yang harus diperhatikan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan BPK terhadap Capim BPK yang berasal dari politisi.

Tags:

Berita Terkait