Gus Jazil: MPR Daulat Rakyat, Harus Mencerminkan Kehendak Rakyat
Pojok MPR-RI

Gus Jazil: MPR Daulat Rakyat, Harus Mencerminkan Kehendak Rakyat

Belum ada landasan yang bisa dijadikan acuan dalam sistem ketatanegaraan jika sampai ada pengunduran pemilu akibat pandemi atau kondisi kedaruratan.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Foto: Istimewa.

JAKARTA – Setiap langkah yang diambil oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus sesuai dengan kehendak rakyat. Jangan sampai langkah MPR tidak sesuai dengan keinginan dan kondisi rakyat. Termasuk terkait dengan wacana amandemen UUD yang saat ini sedang berkembang di tengah masyarakat.  

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, amandemen sebagai kewenangan tertinggi MPR juga harus mencerminkan kehendak rakyat. Termasuk dalam membahas tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau pasal-pasal yang lain. Sebab jika apa yang dilakukan MPR tidak sesuai dengan kehendak rakyat, dipastikan akan timbul persoalan baru.

”MPR itu adalah daulat rakyat. Jadi apa yang dilakukan oleh MPR harus mencerminkan kehendak rakyat,” ujar Gus Jazil–sapaan akrab Jazilul Fawaid–saat menjadi nara sumber pada Diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk ”Refleksi 76 Tahun MPR sebagai Rumah Kebangsaan Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat” di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Menurutnya, mengubah konstitusi atau UUD biasanya selalu terkait dengan dinamika perkembangan masyarakat. Setiap perubahan selalu mensyaratkan adanya perubahan konstitusi. ”Kalau Zaman Orde Baru itu istilahnya kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang murni dan konsekuen, sekian tahun itu menggunakan tema itu. Akhirnya sampai Era Reformasi, ada amandemen UUD yang itu berlangsung sampai 5 kali amandemen. Nggak tahu nanti pandem ini akan mengubah atau nggak karena ada salah satu rekomendasi dari pimpinan MPR yang lalu, itu memasukkan atau sedang ada dalam kajian di Badan Kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR yaitu amandemen terbatas terkait dengan PPHN,” urainya.

Apakah PPHN dibutuhkan di era pandemi? Menurut Gus Jazil, hal itu tergantung dari hasil kajian yang sedang dilakukan MPR. Namun, ada berbagai persoalan baru selama terjadi pandemi ini. Yakni, ditutupnya berbagai kegiatan masyarakat, termasuk di sekolah, kampus, mal, bahkan masjid dan tempat-tempat umum lainnya.

”Kalau nanti tahun 2024 ternyata aktivitas politik juga ditutup, ini pasti ada masalah di ketatanegaraan. Tentu kita enggak mengharapkan itu. Kita tidak menginginkan itu. Kita ingin segera pulih. Tetapi kalau itu tidak ditemukan  maka tidak ada jalan keluar kecuali melalui amandemen,” urainya.

Sebab, menurut Gus Jazil, belum ada landasan yang bisa dijadikan acuan dalam sistem ketatanegaraan jika sampai ada pengunduran pemilu akibat pandemi atau kondisi kedaruratan. ”Di zaman pandemi ini ada dua perppu yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pertama perppu terkait dengan Sistem Keuangan Negara, kedua, pengunduran jadwal Pilkada. Kalau jadwal pilkada bisa diatur dengan perppu, tapi kalau mengundurkan pemilu presiden, saya pikir belum ketemu itu jalurnya seperti apa,” katanya.

Karena itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan bahwa apapun langkah yang diambil harus tetap taat pada konstitusi yang ada. ”Oleh sebab itu, mari kita wujudkan kehendak rakyat ini sesuai dengan konstitusi dan demokrasi yang kita punya,” kata Gus Jazil.

Tags: