Dekan FH Unpar Ingatkan Dua Prinsip Ini Terkait Penanganan Pengungsi Internasional
Profil

Dekan FH Unpar Ingatkan Dua Prinsip Ini Terkait Penanganan Pengungsi Internasional

Yakni prinsip non refoulment dan jus cogent. Prinsip non non refoulment ini menekankan otoritas pemerintah untuk tidak melakukan pengusiran terhadap pengungsi ke wilayah yuridiksinya. Jika melanggar prinsip ini berarti negara telah melanggar HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Dekan FH Unpar Liona Nanang Supriatna saat IG Live Hukumonline Academy ke-12 bertajuk 'Problematik Pengungsi Afganistan, Tanggung Jawab Siapa?', Jumat (3/9/2021). Foto: RES
Dekan FH Unpar Liona Nanang Supriatna saat IG Live Hukumonline Academy ke-12 bertajuk 'Problematik Pengungsi Afganistan, Tanggung Jawab Siapa?', Jumat (3/9/2021). Foto: RES

Kebijakan Amerika Serikat menarik seluruh tentaranya di Afghanistan telah memberi ruang bagi kelompok bersenjata Taliban untuk kembali menguasai wilayah Afghanistan. Dalam beberapa pekan terakhir, terbukti saat ini Taliban telah menguasai hampir seluruh wilayah Afghanistan dan merebut kekuasaan yang ditinggalkan Presiden Afghanistan Ashraf Ghani.

Imbas dari berkuasanya Taliban ini, puluhan ribu rakyat Afghanistan pergi meninggalkan negaranya karena khawatir dengan rezim Pemerintahan Taliban. Warga Afghanistan yang kabur itu bergerak ke daerah perbatasan untuk menuju negara-negara yang dituju.     

Akibatnya banyak pencari suaka dan pengungsi asal Afghanistan yang singgah atau transit di berbagai negara termasuk di Indonesia sebelum menuju negara penerima (resettlement countries) secara permanen. Lalu, siapa yang bertanggung jawab terhadap para pengungsi dan pencari suaka tersebut?

Dekan Fakultas hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar), Liona Nanang Supriatna, menjelaskan pencari suaka dan pengungsi adalah orang yang terusir dari daerah atau negaranya karena berbagai sebab, seperti perang, konflik sosial, politik, dan bencana.

Keduanya dibedakan ada pada status perlindungan. Tidak seperti pengungsi, pencari suaka masih harus menjalani proses untuk mendapat perlindungan. Permohonan para pencari suaka masih dipertimbangkan, dievaluasi melalui prosedur yang harus ditempuh sampai akhirnya dapat diberikan status sebagai pengungsi.

Tahap yang perlu dilalui pencari suaka untuk menjadi pengungsi, antara lain pendaftaran dan setelah teregistrasi dilakukan wawancara. Liona menyebut proses itu yang menentukan apakah pencari suaka dapat ditetapkan sebagai pengungsi atau tidak.

Tap ada beberapa hal yang perlu dibuktikan oleh orang yang mengklaim sebagai pengungsi, antara lain adanya penindasan atau diskriminasi yang dialaminya di negara asal. “Kalau proses itu tidak dilakukan, maka statusnya sebagai pengungsi akan ditolak,” kata Liona Nanang Supriatna dalam IG Live Hukumonline Academy ke-12 bertajuk “Problematik Pengungsi Afghanistan, Tanggung Jawab Siapa?”, Jumat (3/9/2021).

Tags:

Berita Terkait