Seni dan Hukum yang Membungkam
Kolom

Seni dan Hukum yang Membungkam

​​​​​​​Hukum bisa digunakan penguasa untuk bungkam ekspresi seni yang suarakan protes. Upaya ini kerap berakhir gagal, tapi terus diulangi dari masa ke masa.

Bacaan 6 Menit
Seni dan Hukum yang Membungkam
Hukumonline

Sindiran para pegiat seni Jogja yang menyelenggarakan “Lomba Mural Dibungkam” perlu diapresiasi. Lomba ini unik, karena akan memberikan nilai lebih untuk karya yang dihapus aparat. Lomba ini merupakan bentuk protes para pegiat seni atas penghapusan beberapa mural dengan muatan pesan seperti “Tuhan Aku Lapar”, “Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit”, atau “404: Not Found”. Selain dihapus, polisi bahkan memburu pembuat mural “404: Not Found”, dan ada orang yang “diamankan” untuk kemudian minta maaf di kantor polisi karena menawarkan kaus bergambar mural tersebut di media sosial.

Awalnya polisi beralasan bahwa mural itu diindikasikan menghina Presiden Jokowi, dan perlu diproses karena (menurut polisi) presiden adalah lambang negara. Belakangan polisi menyatakan bahwa kasus ini untuk sementara tidak diproses, dan bahwa mural tersebut merupakan bentuk ekspresi seni. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa Presiden Jokowi tidak berkenan polisi responsif menindak kritik yang disampaikan lewat ekspresi seni seperti mural.

Penghentian proses ini tentu melegakan, tapi tetap menyisakan ganjalan. Jaminan kebebasan berekspresi tidak bisa digantungkan pada rasa berkenan atau tidak dari seseorang. Tanpa ada pembenahan mendasar, kasus pembungkaman ekspresi seni sangat mungkin berulang terus.

Terlebih lagi, bibit rasa takut sudah terlanjur muncul. Sebagian media yang menulis berita soal ini menuliskannya sebagai “mural mirip Jokowi”, “bergambar mirip Presiden Jokowi”, atau “sosok yang diduga mirip Presiden Jokowi”. Terkesan ada rasa takut di balik penulisan itu. Seolah-olah, demi rasa aman, kita semua diajak untuk ragu dan membuka kemungkinan bahwa bisa saja mural itu bermaksud menggambar wajah orang selain Presiden Jokowi.

Kita tentu tak ingin presiden di Indonesia menjadi sosok yang menakutkan. Presiden tidaklah boleh jadi sosok he/she who must not be named, di mana orang bisa takut bahkan untuk menyebut nama atau menggambar wajahnya. Kita pernah mengalaminya di masa Orde Baru, dan bersama kita harus menjaga agar tak kembali ke situasi itu.

Dalam dunia seni jalanan (street art), para pegiat seni mural sebenarnya sudah biasa dengan pola bergantian saling menimpa karya, karena menyadari bahwa kanvas mereka berupa tembok milik bersama. Pegiat seni mural juga sudah biasa berurusan dengan penghapusan mural oleh aparat ketertiban-kebersihan dari pengelola kota. Namun penghapusan mural dengan tambahan pembuatnya diburu polisi, dan sampai ada orang yang minta maaf di kantor polisi karena menawarkan kaus hasil sablonan, jelas lebih dari sekadar urusan kebersihan tembok kota.

Menyuarakan Protes

Lintasan sejarah dunia mencatat, bagaimana seni bisa menyuarakan protes dan menggerakkan perubahan. Pegiat seni memantulkan realita kehidupan di sekitarnya, untuk kemudian diwujudkan jadi ekspresi seni yang bisa menggerakkan orang lain. Seni dan pegiat seni tak bisa dipisahkan dari kegelisahan dan rasa peduli yang ada di masyarakat. Sebagaimana pernah dikatakan WS Rendra dalam Sajak Sebatang Lisong (1977): “…apalah artinya renda-renda kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan”.

Tags:

Berita Terkait