RUU Pelindungan Data Pribadi Dinilai Minim Perspektif Penyandang Disabilitas
Utama

RUU Pelindungan Data Pribadi Dinilai Minim Perspektif Penyandang Disabilitas

RUU PDP belum utuh memberikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. DPR mengakui RUU PDP tidak mengatur khusus pemilik data atau subyek data penyandang disabilitas.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Penyandang disabilitas. Foto: RES

Peristiwa kebocoran data pribadi yang dikelola berbagai pihak mulai dari perusahaan swasta sampai lembaga pemerintahan belakangan ini menjadi sorotan publik. Berbagai kasus kebocoran data pribadi itu membuktikan pentingnya regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi. Sayangnya sampai saat ini pemerintah dan DPR belum menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Ketua Departemen Advokasi Pertuni, Fajri Hidayatullah, mengatakan RUU PDP mengatur banyak hal yang penting terkait perlindungan data, tapi luput mencermati kepentingan kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas. “RUU PDP belum selaras dengan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Fajri Hidayatullah dalam webinar bertajuk “RUU Pelindungan Data Pribadi Bagi Penyandang Disabilitas”, Selasa (14/9/2021). (Baca Juga: 3 Alasan RUU KUHP Dinilai Kurang Sensitif Terhadap Penyandang Disabilitas)

Fajri mencatat RUU PDP memuat 72 pasal, dan 13 bab. Berbagai ketentuan yang diatur dalam RUU PDP harus memiliki perspektif penyandang disabilitas. Misalnya terkait pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi miliknya. Begitu pula ketentuan mengenai sanksi administratif, perdata, dan pidana terkait pelindungan hak pribadi perlu memperhatikan kepentingan penyandang disabilitas.

“Saya sudah melakukan kajian yang menyimpulkan RUU PDP belum utuh memberikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Menurut Fajri, organisasi penyandang disabilitas telah memberikan masukan kepada Panja RUU PDP. Dia berharap masukan itu dapat diakomodir dalam RUU PDP. Pembahasan RUU PDP antara DPR dan pemerintah mengalami deadlock saat membahas mengenai kewenangan lembaga yang menangani pelindungan data pribadi apakah berada di bawah struktur pemerintahan atau independen.

Beberapa masukan yang telah disampaikan kepada Panja RUU PDP, antara lain mengenai Pasal 21 yang mengatur pengecualian terkait kewajiban melindungi data pribadi. Salah satu pengecualian yang diatur yakni untuk melindungi kepentingan pemilik data pribadi yang tidak cakap baik secara fisik maupun hukum. Hal ini perlu diperjelas apa yang dimaksud dengan “cakap baik secara fisik maupun hukum” dalam ketentuan tersebut.

Bagi Fajri, pelindungan data pribadi untuk penyandang disabilitas sangat penting. Sebab, data pribadi penyandang disabilitas juga rawan disalahgunakan dan kasus ini sering terjadi. Misalnya, kartu identitas penyandang disabilitas digunakan tanpa izin oleh orang lain untuk mendapat keuntungan. Tak sedikit data yang ada dalam kartu identitas tidak sesuai kondisi penyandang disabilitas, misalnya terkait domisili.

Tags:

Berita Terkait