Kepala Hong Tagih Fee Agen Sewa Properti, Bolehkah?
Terbaru

Kepala Hong Tagih Fee Agen Sewa Properti, Bolehkah?

Melek Hukum Properti dari drakor Hometown Cha Cha Cha.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 1 Menit
Kepala Hong Tagih Fee Agen Sewa Properti, Bolehkah?
Hukumonline

Siapa yang sudah menonton drakor Hometown Cha Cha Cha? Pada awal episode, dikisahkan Yoon Hye Jin seorang dokter gigi memutuskan untuk pindah dan mendirikan klinik gigi pertama di Desa Gongjin.

 

Dalam mencari rumah dan ruko untuk kliniknya, ia dibantu oleh Hong Du Shik (Kepala Hong) yang merupakan agen properti. Namun, ternyata jasa yang diberikan itu tidak gratis, sebab setelah transaksi selesai, Kepala Hong meminta Hye Jin untuk membayar upah atas jasanya. Di Indonesia, bagaimana ketentuan pembayaran jasa agen properti ini?

 

Simak postingan ini sampai habis ya #BiarMakinPaham dan #MelekHukum!

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik. Namun, sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

 

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti – s.id/Permendag51_2017

 

Tags: