Siapa yang sudah menonton drakor Hometown Cha Cha Cha? Pada awal episode, dikisahkan Yoon Hye Jin seorang dokter gigi memutuskan untuk pindah dan mendirikan klinik gigi pertama di Desa Gongjin.
Dalam mencari rumah dan ruko untuk kliniknya, ia dibantu oleh Hong Du Shik (Kepala Hong) yang merupakan agen properti. Namun, ternyata jasa yang diberikan itu tidak gratis, sebab setelah transaksi selesai, Kepala Hong meminta Hye Jin untuk membayar upah atas jasanya. Di Indonesia, bagaimana ketentuan pembayaran jasa agen properti ini?
Simak postingan ini sampai habis ya #BiarMakinPaham dan #MelekHukum!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik. Namun, sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti – s.id/Permendag51_2017