Vonis Dua Tahun Penjara untuk Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
Terbaru

Vonis Dua Tahun Penjara untuk Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial

Hakim juga menolak permohonan Syahrial untuk menjadi justice collaborator.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Wali Kota Tanjungbalai non-aktif Muhammad Syahrial. Foto: RES
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Wali Kota Tanjungbalai non-aktif Muhammad Syahrial. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Wali Kota Tanjungbalai non-aktif Muhammad Syahrial, ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim, seperti dikutip Antara, Senin (20/9).

Syahrial mengikuti persidangan tersebut melalui fasilitas video conference dari Gedung KPK Jakarta. Vonis yang diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Ashar M Lubis, Zulhanuddin dan Husni Thamrin tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Syahrial divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Baca: KPK Diminta Terbuka Soal Pemeriksaan Ajudan Lili di Kasus Tanjung Balai)

Hakim juga menolak permohonan Syahrial untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator). "Mengenai permohonan 'justice collaborator' menurut hemat majelis, belum memenuhi ketentuan. Menolak permohonan 'justice collaborator' dari terdakwa," tambah hakim.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Syahrial. "Hal memberatkan perbuatan, terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal yang meringankan bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan di persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ungkap hakim.

Dalam perkara ini, M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk meminta dukungan M Azis Syamsuddin dalam mengikuti pildaka Tanjungbalai 2021-2026.

Tags:

Berita Terkait