KY Jamin 7 Hakim Agung Terpilih Punya Kompetensi dan Integritas
Terbaru

KY Jamin 7 Hakim Agung Terpilih Punya Kompetensi dan Integritas

KY senantiasa siap apabila ada permintaan kebutuhan hakim agung dari MA sebagaimana aturan yang berlaku.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah. Foto: Humas KY
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah. Foto: Humas KY

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) telah menyetujui tujuh dari sebelas calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY), Selasa (21/9) di Gedung DPR, Jakarta. Tujuh calon hakim agung itu sebelumnya menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR,

Berikut adalah tujuh calon hakim agung yang disetujui Komisi III DPR RI:

Kamar Pidana

  • H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan MA)
  • Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA)
  • Dr. Prim Haryadi, S.H., MH. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA)
  • Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada MA)
  • Yohanes Priyana (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)

Kamar Perdata

  • Dr. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus MA)

Kamar Militer

  • Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama)

"KY mengapresiasi persetujuan DPR terhadap tujuh calon yang diangkat menjadi hakim agung. KY juga menghormati keputusan DPR yang tidak menyetujui empat calon hakim agung lainnya," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah dalam keterangannya, Selasa (22/9/2021). (Baca Juga: Ini 7 Nama Hakim Agung yang Disetujui DPR)

Menurut Nurdjanah, proses seleksi telah selesai dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparan dan partisipatif untuk menghasilkan calon yang berkompeten dan berintegritas. "KY menjamin calon yang dikirim ke DPR adalah orang-orang terpilih yang memiliki kompetensi dan integritas," kata Nurdjanah.

Lebih lanjut Nurdjanah menjelaskan, terkait kebutuhan hakim agung di MA, KY senantiasa siap apabila ada permintaan dari MA sebagaimana aturan yang berlaku.

Sebelumnya, usai menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 CHA, Senin (20/9/2021), Komisi III DPR memutuskan sebanyak 7 nama lolos seleksi dan disetujui menjadi hakim agung. Keputusan itu diambil secara bulat oleh seluruh fraksi yang telah menguji dan memberi penilaian masing-masing terhadap para calon hakim agung tersebut.  

Ketua Komisi III DPR Herman Herry dalam jumpa pers kepada wartawan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (21/9/2021), menyampaikan ucapan selamat kepada 7 hakim agung terpilih. Dia berharap ketujuh calon yang lolos tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait