Mengapresiasi Upaya Marketplace Hentikan Pembajakan dan Barang Palsu di Platform Digital
Terbaru

Mengapresiasi Upaya Marketplace Hentikan Pembajakan dan Barang Palsu di Platform Digital

Shopee Indonesia, Bukalapak, dan Tokopedia akan lebih detail mengidentifikasi produk serta mengedukasi pelapak maupun pembeli untuk tidak menjual atau membeli barang palsu.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris. Foto: istimewa.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris. Foto: istimewa.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) untuk menghentikan peredaran  barang palsu atau pembajakan karya cipta melalui marketplace (lokapasar). Salah satunya, bekerja sama dengan pengelola lokapasar di Indonesia.

 

Merespons hal tersebut, tiga lokapasar mulai memberlakukan peraturan khusus untuk penjualan barang di lapak mereka. Shopee Indonesia, Bukalapak, dan Tokopedia mengambil peran dengan melakukan identifikasi produk secara lebih detail dan mengedukasi pelapak serta pembeli di platformnya untuk tidak menjual maupun membeli barang palsu. Dengan tegas, mereka juga akan menutup toko yang terindikasi kuat menjual produk ilegal atau palsu.

 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, mengapresiasi upaya ketiga lokapasar ini. Freddy menyampaikan, pemerintah membutuhkan bantuan masyarakat untuk menghentikan pelanggaran KI, khususnya di platform digital. Ia berharap, langkah yang sudah ditempuh oleh Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia dapat diikuti oleh lokapasar lain demi menjaga kepercayaan konsumen dan menumbuhkan rasa aman bagi pemilik produk kekayaan intelektual.

 

“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah pemilik lokapasar yang membantu meminimalkan peredaran dan penjualan barang palsu dan bajakan di lapak masing-masing. Kami sadar bahwa pemberantasan pelanggaran kekayaan intelektual tidak bisa kami lakukan sendirian, tetapi harus bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar Freddy Harris, Selasa (21/9).

 

Diketahui, Shopee dan Tokopedia juga telah menggandeng Kepolisian Republik Indonesia yang tergabung dalam Satgas Penindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk melakukan investigasi lebih lanjut jika produk palsu tersebut dinilai dapat membahayakan masyarakat.

 

“Kami tidak segan melibatkan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi penjual yang terindikasi kuat memperdagangkan produk obat atau vitamin palsu, terlebih karena berkaitan dengan keamanan dan kesehatan publik,” ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira dalam siaran resminya, Senin (19/7).

 

Masyarakat diimbau untuk tidak menjual barang-barang ilegal dan lebih berhati-hati ketika menerima produk yang berpotensi palsu. Masyarakat yang merasa menemukan produk palsu juga dapat melaporkan penjual di halaman Shopee dan Tokopedia.

Tags:

Berita Terkait