Digital Dispute Resolution, Memfasilitasi Akses Keadilan di Era Digital
Techlaw.Fest 2021

Digital Dispute Resolution, Memfasilitasi Akses Keadilan di Era Digital

Pandemi Covid-19 memaksa perubahan pada pemberian layanan hukum advokat kepada masyarakat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Acara Techlaw.Fest 2021 bertema Digital Dispute Resolution - Facilitating Access to Justice in the Digital Age, Rabu (22/9). Foto: MJR
Acara Techlaw.Fest 2021 bertema Digital Dispute Resolution - Facilitating Access to Justice in the Digital Age, Rabu (22/9). Foto: MJR

Pandemi Covid-19 menyebabkan perubahan drastis pada berbagai bidang termasuk hukum. Praktik hukum seperti pendampingan, konsultasi hingga penyelesaian sengketa saat pandemi terpaksa berlangsung secara online atau dikenal digital dispute resolution.

Selain itu, kondisi pandemi juga menjadi tantangan bagi praktisi hukum karena masih terdapat masyarakat yang tidak memiliki akses digital tersebut. Di tengah kondisi keterbatasan tersebut, proses hukum dan penyelesaian sengketa tidak dapat berhenti. 

Dengan penggunaan teknologi, pengadilan, firma hukum, organisasi pro bono, dan penyedia layanan hukum lainnya, meningkatkan pelayanan dan jangkauan ke publik untuk memastikan bahwa meskipun ada pembatasan pergerakan fisik, namun akses ke keadilan tetap berjalan. 

Chief Executive Officer Law Society Pro Bono, Tanguy Lim, menyatakan pandemi Covid-19 memaksa perubahan pada pemberian layanan hukum advokat kepada masyarakat. Advokat tidak dapat bertemu dengan klien secara tatap muka langsung. Sehingga, para klien khususnya dari kalangan masyarakat rentan memanfaatkan akses internet ruang publik seperti perpustakaan umum untuk berkonsultasi dengan advokat.

“Sebelumnya, mereka (masyarakat) harus pergi untuk menemui pengacara secara langsung. Semua harus dilakukan secara fisik seperti mengaplikasi formulir. Kami beruntung memiliki hubungan dekat dengan para pemangku kepentingan sehingga memudahkan koordinasi,” jelas Tanguy dalam acara Techlaw.Fest 2021 bertema Digital Dispute Resolution - Facilitating Access to Justice in the Digital Age, Rabu (22/9)(Baca: Kantor Hukum WilmareHale dan Temuan Penyimpangan Survei EoDB)

Perubahan dalam peraturan melahirkan pemahaman yang kompleks terhadap suatu isu hukum. Ketahui dan pahami kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

Dia juga menceritakan dalam praktik pro bono umumnya klien yang ditangani merupakan kelompok masyarakat rentan yang sulit menjangkau akses internet. Sehingga, dia mengatakan masyarakat tersebut harus menggunakan jaringan internet pada ruang publik seperti perpustakaan nasional untuk pengurusan perkara yang dialami. 

Tags:

Berita Terkait