Memahami Aspek-aspek Hukum dalam Prosedur dan Strategi IPO
Utama

Memahami Aspek-aspek Hukum dalam Prosedur dan Strategi IPO

Manfaat IPO bagi perseroan antara lain sebagai sumber pendanaan, memberi keunggulan kompetitif, meningkatkan citra dan nilai perseroan sekaligus memperoleh insentif perpajakan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Hukumonline bekerjasama dengan kantor hukum William & Hendrik Attorneys and Counselors at Law menyelenggarakan webinar bertema Pendekatan Hukum dan Strategi dalam Persiapan dan Prosedur IPO (Initial Public Offering) di Indonesia. Kamis (23/9). Foto: RES
Hukumonline bekerjasama dengan kantor hukum William & Hendrik Attorneys and Counselors at Law menyelenggarakan webinar bertema Pendekatan Hukum dan Strategi dalam Persiapan dan Prosedur IPO (Initial Public Offering) di Indonesia. Kamis (23/9). Foto: RES

Aktivitas initial public offering (IPO) merupakan kegiatan penting bagi perusahaan. Melalui IPO perusahaan dapat meningkatkan modalnya dengan menghimpun dana publik.  Terdapat perubahan sifat PT dari tertutup menjadi terbuka sehingga harus mematuhi ketentuan hukum yang diatur oleh perundang-undangan dan aturan pelaksananya.

Perubahan tersebut menimbulkan berbagai konsekuensi bagi perusahaan seperti penerapan Good Corporate Government (GCG) hingga kewajiban pelaporan pada publik selaku investor dan regulator. Dasar hukum pelaksanaan IPO terdapat pada Undang Undang Nomor 8 Tahun1995 tentang Pasar Modal dan aturan pelaksananya tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Melihat pentingnya persoalan tersebut, Hukumonline bersama William & Hendrik Attorneys and Counselors at Law menyelenggarakan webinar “Pendekatan Hukum dan Strategi dalam Persiapan dan Prosedur IPO di Indonesia” pada Kamis (23/9). Dalam kegiatan ini, materi disampaikan Hendrik Silalahi selaku Managing Partner, Kanya Hasibuan, selaku Senior Associate dan Rudy Kusmanto selaku Senior Counsel dari William & Hendrik Attorneys and Counselors at Law.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Rudy Kismanto menyampaikan sebelum melaksanakan IPO perusahaan harus melakukan persiapan internal. Perusahaan harus memastikan ketersediaan dokumen-dokumen hukum, dokumen-dokumen keuangan termasuk juga bukti kepemilikan atas aset perseroan, dan perizinan-perizinan yang telah lengkap, masih berlaku, dan telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan juga harus memastikan kesiapan Perseroan terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) secara konsisten,” katanya. (Baca: Keniscayaan Perusahaan Start Up Terjun di Lantai Bursa)

Kemudian, perusahaan menunjuk pihak-pihak yang membantu pelaksanaan IPO, antara lain penjamin emisi efek dan profesi penunjang seperti konsultan hukum, notaris, Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik. Perusahaan juga menunjuk lembaga penunjang seperti Biro Administrasi Efek (BAE) untuk efek bersifat saham.

Tags:

Berita Terkait