Penjelasan KPK atas Hak Pegawai yang Akan Diberhentikan Pada 30 September
Terbaru

Penjelasan KPK atas Hak Pegawai yang Akan Diberhentikan Pada 30 September

Tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun diberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat pensiun.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES

Dalam hitungan hari, 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat dengan hormat. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa (21/9), menyatakan pegawai KPK yang akan diberhentikan tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun diberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat pensiun.

Ali mengatakan tunjangan hari tua merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas).

"Termasuk segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari "benefit" kepesertaan program tunjangan hari tua yang besarannya ditetapkan KPK dan pengelolaannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," kata Ali.

Pelaksanaan tunjangan hari tua tersebut, lanjut dia, diatur secara rinci melalui Perkom Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK. (Baca: Pakar Sebut Kunci Penyelesaian Polemik Pegawai KPK di Tangan Presiden)

"Besaran iuran tunjangan hari tua tiap bulannya, yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji terdiri atas 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai di mana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai," ucap Ali.

Ia mengatakan pemenuhan hak keuangan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK.

Untuk diketahui, batas akhir pegawai KPK harus menjadi ASN adalah per 1 November 2021. Namun KPK memilih 30 September 2021 untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos TWK. dimandatkan berdasarkan Pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 itu paling lama dua tahun. Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (15/9) lalu.

“Kenapa baru sekarang? karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara yaitu MA dan MK,” ucapnya.

Tags:

Berita Terkait