Menyoal Makna Fungsi Sosial dan Kepentingan Umum yang Melekat Pada Tanah
Terbaru

Menyoal Makna Fungsi Sosial dan Kepentingan Umum yang Melekat Pada Tanah

Jika ditinjau dari aspek politik hukumnya, frasa “tidak digunakan untuk mencari keuntungan” dalam Keppres 55/1993 yang telah dicabut, dinilai lebih menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat luas terutama para korban pembangunan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 5 Menit
Menyoal Makna Fungsi Sosial dan Kepentingan Umum yang Melekat Pada Tanah
Hukumonline

Keberadaan tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti dan sekaligus memiliki fungsi ganda: sebagai social asset dan capital asset. Achmad Rubaie dalam Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (2007) menjelaskan, sebagai social asset, tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat untuk hidup dan berkehidupan. Sementara tanah sebagai capital asset menempatkan fungsi tanah sebagai faktor modal dalam pembangunan sehingga tanah ikut tumbuh sebagai benda atau komoditas ekonomi lewat praktik perniagaan dan obyek spekulasi.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Secara filosofis, konsepsi fungsi sosial atas tanah diperuntukan sebagai prinsip dasar dalam melakukan setiap pelepasan hak atau pencabutan hak atas tanah. Fungsi sosial tanah dalam UUPA merupakan salah satu dari kewajiban yang dibebankan pada setiap pemegang hak atas tanah. Kewajiban lain menurut UUPA adalah memelihara tanah dan memanfaatkan secara baik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1); dan kewajiban mengerjakan sendiri secara aktif tanah pertanian yang diatur dalam Pasal 10.

Dalam penjelasan Pasal 6 UUPA diuraikan bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari pada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.

Namun, hak perseorangan atas tanah tetap dilindungi lewat bagian penjelasan Pasal 6 UUPA yang menegasakan “tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). Undang-Undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan. Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok: kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya (pasal 2 ayat 3)”.

Masih pada bagian penjelasan, disebutkan bahwa berhubung dengan fungsi sosialnya, maka sewajarnya tanah harus dipelihara baik-baik, agar bertambah kesuburannya serta dicegah kerusakannya. Kewajiban memelihara tanah ini tidak saja dibebankan kepada pemiliknya atau pemegang haknya yang bersangkutan, melainkan menjadi beban pula dari setiap orang, badan-hukum atau instansi yang mempunyai suatu hubungan hukum dengan tanah itu.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menjelaskan, Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Definisi yang sama juga diatur dalam Perpres Nomor 30 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam PP ini, yang dimaksud Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebelum itu, Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang saat ini statusnya telah dicabut, pernah mengatur definisi Kepentingan Umum sebagai “kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait