Status Tanah Terlantar dan Putusan-Putusan Pengadilan yang Relevan

Status Tanah Terlantar dan Putusan-Putusan Pengadilan yang Relevan

Tanah berstatus hak milik pun dapat dikualifikasi sebagai tanah terlantar dan dapat ditertibkan. Jangka waktu penguasaan selama 20 tahun.
Status Tanah Terlantar dan Putusan-Putusan Pengadilan yang Relevan
Sumber: Shutterstock

Menutup presentasinya dalam Webinar 61 Tahun UUPA, Senin (20/9), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Maria SW Sumardjono menaruh harap agar peraturan perundang-undangan bidang pertahanan di masa mendatang menjamin keadilan, kepastian hukum dan keberlanjutan. Pakar hukum pertanahan itu itu sedang membicarakan peraturan perundang-undangan yang lahir setelah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia meminta peraturan pelaksanaan yang sudah dibuat dipertimbangkan kembali karena mengandung kontradiksi pada beberapa bagian. “Niat kita hanya memberi usulan,” ujarnya.

Maksud menjamin kepastian hukum adalah aturan dirumuskan dengan jelas, dapat diakses publik dan ditegakkan secara konsisten serta dibentuk untuk memenuhi kebutuhan sebagian besar masyarakat. Berkeadilan artinya penguasaan dan pemanfaatan tanah memperhatikan distribusi dan pemerataan; perlindungan masyarakat marjinal atau kelompok rentan; dan pemulihan hak. Berkelanjutan artinya fokus pada keberlanjutan kapasitas produksi, kapasitas sosial, dan kapasitas ekologis.

Masukan Prof. Maria SW Sumardjono terutama terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Namun, bukan hanya regulasi ini yang diterbitkan dalam rangka menjalankan amanat UU Cipta Kerja. Masih ada PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; PP No. 20 Tahun 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Kawasan Tanah Terlantar; PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah; dan PP No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Selain menyusun regulasi, Pemerintah berusaha mengoptimalkan pendaftaran tanah. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menjelaskan pemerintah merencanakan 126 juta bidang tanah didaftarkan hingga tahun 2024 mendatang. Namun kondisi pandemi menyebabkan target pendaftaran meleset. Diperkirakan hampir 40 juta bidang tanah belum didaftarkan hingga periode dimaksud. Menurut Suyus, pendaftaran tanah itu penting demi kepentingan hukum dan meminimalisasi sengketa pertanahan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional