Begini Tahapan Rekrutmen Hakim
Seleksi CPNS MA 2021

Begini Tahapan Rekrutmen Hakim

Meliputi: perencanaan, pengumuman pengadaan hakim, pelamaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil seleksi (CPNS MA), pendidikan calon hakim, dan pengangkatan sebagai hakim. Nantinya, Ketua MA mengusulkan calon hakim yang telah lulus pendidikan calon hakim kepada presiden untuk diangkat menjadi hakim.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sejak awal Juli 2021, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung (CPNS MA) Tahun 2021 terus berproses. Saat ini masuk tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 persen menggunakan Computer Assisted Test (CAT) (tahap II). Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB No.723 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2021, dialokasikan sebanyak 3.337 formasi jabatan.

Ada 4 jabatan yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS MA Tahun 2021 ini. Salah satunya, Jabatan Analis Perkara Peradilan - yang bakal diproyeksikan menjadi calon hakim - sebanyak 1.540 formasi dengan kualifikasi pendidikan sarjana hukum. Sesuai Perma No.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan MA No.2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, jabatan Analis Perkara Peradilan ini dialokasikan mengikuti pendidikan calon hakim. (Baca Juga: Formasi Analis Perkara Peradilan Tidak Otomatis Jadi Hakim)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan seleksi calon hakim tahun ini berbeda dengan rekrutmen CPNS MA Tahun 2017 yang menyebutkan spesifik formasi calon hakim. Mengacu Pasal 1 angka 3 Perma No.1 Tahun 2021 yang menyebutkan calon hakim adalah PNS yang berasal dari jabatan Analis Perkara Peradilan tahun 2021.

Setelah lulus serangkaian seleksi CPNS MA, peserta diangkat menjadi PNS sebagai Analis Perkara Peradilan. Setelah berstatus PNS, peserta harus mengikuti pendidikan calon hakim. Setelah lulus pendidikan calon hakim akan diusulkan untuk diangkat menjadi hakim. Namun bila tidak lulus akan tetap menjadi PNS sebagai Analis Perkara Peradilan.

“Nantinya para peserta Analis Perkara Peradilan yang lulus CPNS MA 2021 harus mengkuti pendidikan calon hakim. Bila lulus pendidikan calon hakim akan diangkat menjadi hakim. Tapi, calon hakim yang tidak lulus akan tetap menjadi analis perkara peradilan,” kata Sobandi saat dihubungi Hukumonline, belum lama ini.

Dia mengutip Pasal 2 ayat (2) Perma No.1 Tahun 2021 yang menyebutkan seleksi calon hakim 2021 berasal dari Analis Perkara Peradilan yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dari penetapan kebutuhan CPNS Tahun 2021 dan memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan MA.

“Pengadaan hakim dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) Perma No.1 Tahun 2021 ini. (Baca Juga: Rekrutmen CPNS MA 2021: Dibutuhkan 1.540 Formasi Calon Hakim)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait