Begini Prosedur Pengajuan Keberatan Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga
Utama

Begini Prosedur Pengajuan Keberatan Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga

Ketentuan Peralihan Perma No.3 Tahun 2021 ini menyebutkan pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri tetap dilakukan sesuai ketentuan Perma No.3 Tahun 2019 hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Pemerintah telah menerbitkan puluhan peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) No.44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beleid ini salah satunya mengatur pengajuan permohonan keberatan dan pemeriksaan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Niaga hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diatur dalam Pasal 19-20 PP No.44 Tahun 2021 itu.

Dalam Pasal 19 PP No.44 Tahun 2021 ini disebutkan pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga sesuai domisilinya selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU. Pemeriksaan keberatan menyangkut aspek formil ataupun materiil atas fakta yang menjadi dasar putusan KPPU. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 3 bulan dan paling lama 12 bulan.

Sedangkan, Pasal 20 PP ini menyebutkan pihak yang keberatan dengan putusan Pengadilan Niaga tersebut dapat mengajukan permohonan kasasi ke MA dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga. Pemeriksaan kasasi di MA dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pengajuan keberatan dalam rezim UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimohonkan ke Pengadilan Negeri, yang secara teknis diatur dalam Peraturan MA (Perma) No.3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU.

Karena itu, sebagai pengganti Perma No.3 Tahun 2019 itu, belum lama ini Ketua MA menerbitkan Perma No.3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga. “Perma No. 3 Tahun 2021 ini menggantikan Perma No. 3 Tahun 2019, Perma No.3 Tahun 2005, dan Perma No.1 Tahun 2003,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).   

Sobandi menjelaskan terbitnya Perma No.3 Tahun 2021 ini imbas berlakunya Pasal 118 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha diubah, terutama Pasal 44 dan Pasal 45 yang berkaitan dengan pengajuan upaya keberatan atas Putusan KPPU. Kemudian diturunkan dalam Pasal 19 dan Pasal 20 PP No.44 Tahun 2021 itu.

“Perubahan penting dalam Perma ini ialah pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU adalah Pengadilan Niaga, yang sebelumnya berada di Pengadilan Negeri,” kata dia. (Baca Juga: MA Diminta Ubah Perma 3/2019 Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja, Ini Alasannya)  

Tags:

Berita Terkait