Pelaku UKM Masih Kesulitan Urus Izin Lewat OSS
Terbaru

Pelaku UKM Masih Kesulitan Urus Izin Lewat OSS

Terdapat beberapa poin yang dianggap menghambat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Ketua Umum KOMNAS Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (JUSINDO), Sutrisno Iwantono, menyampaikan penerapan perizinan usaha Online Single Submission (OSS) masih menghambat kegiatan usaha mikro dan kecil. Terdapat beberapa poin yang dianggap menghambat antara lain untuk usaha CV, Firma, Usaha Dagang yang sudah berdiri selama ini akan masuk atau migrasi ke OSS termasuk penggantian alamat e-mail yang padahal sudah punya NIB belum bisa dijalankan sehingga untuk mengurus perizinan lain tidak dapat dilakukan.

Sutrisno menjelaskan penyebabnya adalah dalam form OSS diminta nomor Surat Pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM sedangkan badan usaha itu selama ini pengesahannya oleh Pengadilan Negeri yang tidak ada nomor AHU. Permasalahannya untuk mendapatkan nomor AHU atau untuk migrasi NIB dengan KBLI baru setelah diubah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), harus melakukan perubahan Akte Notaris yang biayanya sangat mahal antara Rp 5-7 juta. “Bagi usaha kecil ini sangat berat, tidak sanggup mereka,” jelas Sutrisno, Kamis (30/9).

Permasalahan serupa terjadi pada koperasi. Pasalnya, koperasi selama ini tidak memiliki no AHU karena badan hukumnya dibuat oleh Dinas Koperasi, sehingga koperasi juga tidak bisa melakukan migrasi NIB dan pengurusan NIB. “Ada puluhan ribu koperasi mengalami masalah ini. Sehingga koperasi-koperasi harus mengurus kembali badan hukumnya melalui notaris,” jelasnya.

Sutrisno juga menyampaikan bahwa NIB saat ini dibuat dengan KBLI 5 digit yang sangat mikro, sehingga proses yang dilalui UMK sangat rumit dan makan biaya. Contohnya KBLI 5 digit seperti restoran 56101, warung makan 56102, kedai makanan 56103, rumah minum/cafe 56303, kedai minuman kopi 56304.  (Baca: Sejumlah Rekomendasi dan Solusi atas Permasalahan dalam OSS RBA)

“Jadi kalau ada usaha berubah dari restoran menjadi warung makan atau kedai minuman atau kedai minuman kopi dan sebaliknya harus melakukan perubahan akte dan akte ini biayanya sangat mahal. Kita sudah mengusulkan agar digitnya itu sampai 3 saja misalnya NIB cukup dibunyikan No 561 restoran dan penyediaan makanan keliling,” jelasnya.

Kemudian terdapat persoalan padaperizinan SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air), dan perizinan lain yang saat ini belum ada sistemnya. Selama ini izin dilakukan di daerah dan sekarang ditarik ke pusat lewat OSS, tetapi saat ini di BKPM belum ada sistemnya. Sehingga pengurusan perizinan di daerah saat ini dianggap mandek karena terbentur OSS. “Padahal restoran, hotel, dan usaha lain-lain memerlukan izin misalnya untuk bisa ambil air tanah. Karena sistem belum ada, sekarang usahanya mandeg,” jelasnya.

Pelaku usaha mikro dan kecil juga untuk dapat mengakses NIB harus memiliki 1 email. Sehingga, kalau seorang pedagang jualannya macam-macam dan perlu NIB banyak. Menurut Sutrisno soal email ini harus dibuat logis agar tidak menjadi hambatan dalam OSS. “Untuk UKM punya e-mail satu saja sering lupa alamat dan passwordnya. Mohon hal demikian ini dibuat yang wajar-wajar saja,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait