Jadi Lembaga Sui Generis, Kekayaan INA Dipisahkan dari Kekayaan Negara
Terbaru

Jadi Lembaga Sui Generis, Kekayaan INA Dipisahkan dari Kekayaan Negara

Dan hal terpenting adalah kerugian yang dialami INA dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan dan kerugian INA (Ps. 158 ayat 4 UU 11/2020), bukan kerugian negara.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Webinar “Implementasi Konsep Sovereign Wealth Fund (SWF) Dan Tata Kelola Indonesia Investment Authority (INA) Dalam Menjamin Keberlangsungan Pembiayaan Pembangunan Di Indonesia”, Rabu (6/10).
Webinar “Implementasi Konsep Sovereign Wealth Fund (SWF) Dan Tata Kelola Indonesia Investment Authority (INA) Dalam Menjamin Keberlangsungan Pembiayaan Pembangunan Di Indonesia”, Rabu (6/10).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengamanatkan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang disebut dengan Indonesia Investment Authority (INA).  Pembentukan INA diatur dalam Pasal 165 UU Ciptaker. Terdapat satu pasal yakni Pasal 165 dan dua ayat yang pada intinya menyebut bahwa LPI bertujuan untuk mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Pasal 165 berbunyi: “1. Dalam rangka pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) huruf b, untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi: 2. Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.”

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan terobosan untuk penyaluran dan optimalisasi Foreign Direct Investment (FDI) sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan infrastruktur di Indonesia. Pembentukan INA sebagai lembaga sui generis dianggap sebagai terobosan khusus untuk pembentukan mitra investasi yang andal dan terpercaya bagi investor internasional dan domestik untuk pembangunan ekonomi jangka panjang dan berkelanjutan Indonesia.

Rionald menegaskan INA tak bisa disamakan dengan lembaga lain seperti BUMN atau lembaga Pusat Investasi Pemerintah (PIP). INA merupakan lembaga komersial yang kuat dengan tata kelola terbaik dan bertugas untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya. (Baca: Menimbang Urgensi Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi di UU Cipta Kerja)

Selain itu INA juga bertujuan untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; memperoleh keuntungan; menyelenggarakan kemanfaatan umum namun tidak terbatas pada penciptaan lapangan kerja.

Kemudian INA memiliki karakteristik dan keunggulan tersendiri dibanding lembaga lain. INA fokus dalam optimalisasi keuntungan, tata kelola solid karena mengikuti regulasi domestik, investor, dan praktik Bisnis Internasional, prioritas pada skema ko-investasi sehingga dapat melipatgandakan modal, dan mendapat dukungan yang kuat dari Negara i.e. PMN, bankruptcy protection, fasilitas perpajakan, dan sebagainya.

INA juga memiliki landasan hukum yang kuat untuk kepastian hukum, memiliki hak preferensi dalam transfer aset BUMN (nilai wajar), independensi kuat dan manajemen profesional, dan mendorong nilai tambah investasi berupa peningkatan kompetensi dari investor atau partner.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait