Melihat Aspek Keamanan Sertipikat Tanah Elektronik
Utama

Melihat Aspek Keamanan Sertipikat Tanah Elektronik

Perlu didiskusikan bersama dan jadi pertimbangan bagaimana dampak hukum sertipikat tanah elektronik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah telah mengumumkan penundaan penerapan sertifikat atau sertipikat tanah elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Tanah Elektronik. Meski demikian, rencana tersebut tetap diupayakan karena pemerintah menilai sertipikat tanah elektronik lebih efesien serta menghindari pemalsuan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Tanri Abeng menyampaikan amanat Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa penerbitan sertipikat tanah elektronik dapat berbentuk elektronik. Dia menjelaskan seiring perkembangan teknologi informasi mengharuskan penerbitan bersifat elektronik. 

“Dengan elektronik bisa dari rumah ada fasilitas internet dan gadget dapat dilakukan. Selain itu, penerapan secara elektronik menghindari bila ada kejadian yang tidak diinginkan seperti bencana alam, gempa bumi, banjir, longsor dapat melakukan pelayanan elektronik. Ini yang buat kita butuh layanan pertanahan secara elektronik,” jelas Andi, Kamis (6/10).

Andi menjelaskan manfaat sertipikat tanah elektronik dapat meminimalisir sengketa tanah, mencegah praktik mafia tanah, tumpang tindih sertipikat. Selain itu, penerapannya juga dapat memotong jalur birokrasi. (Baca: Rawan Sengketa, Ini Prosedur Jual-Beli Tanah yang Tepat)

“Kami sudah kurangi antrean bisa lebih dari 40 persen. Kami targetkan seluruh layanan ATR/BPN digital termasuk layanan sertipikat elektronik,” jelasnya.

Dia mengatakan masih terdapat kesalahpahaman dan keraguan pada masyarakat yang menganggap ada penarikan sertipikat analog atau fisik. Dia menjelaskan sertipikat analog tersebut masih berlaku sampai ditransformasikan menjadi elektronik. “Kami yakin ini lebih aman, mudah dan efesien. Sudah tidak ada lagi sertipikat palsu atau ganda. Kalau dulu analog takut hilang, takut terbakar, kebanjiran. Sertipikat elektronik itu juga dapat dicetak kapan saja,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan sertipikat elektronik dijaga keamanannya sesuai dengan ISO 27001. Sehingga, semua proses dilakukan berdasarkan analisa risiko yang dilengkapi lapisan keamanan tambahan. Sertipikat elektronik juga dipastikan yang dapat mengakses hanya dapat dilakukan pemilik. Kemudian, sertipikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dibandingkan analog.

Tags:

Berita Terkait