Urgensi Pencegahan untuk Tekan Kasus Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan
Terbaru

Urgensi Pencegahan untuk Tekan Kasus Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan

Perkara pertanahan kerap terjadi, oleh sebab itu perlu perbaikan-perbaikan mulai dari persyaratan, sampai proses dalam penguatan dan legalisasi tanah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kasus-kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan masih terjadi di berbagai daerah menjadi perhatian regulator. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP), mendapat tugas baru berupa pencegahan untuk mengoptimalkan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Bidang pencegahan ini bertujuan menekan jumlah kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan di kemudian hari.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, mengatakan bahwa pencegahan merupakan tugas yang tidak mudah. Menurutnya, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini karena berbagai masalah yang timbul dari kesalahan di masa lalu. “Apa yang terjadi sekarang ini, problem dari masa lalu yang harus dihadapi sekarang. Namun bagaimana, apa yang bisa kita pelajari dari masa lalu dan tidak kita lakukan lagi hari ini, supaya tidak muncul masalah di masa depan. Itu yang menjadi hakikat dari pencegahan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini tanah menjadi sumber sengketa dan konflik, serta munculnya mafia tanah yang disebabkan banyaknya pemilik tanah, tetapi tidak menguasai tanah. Oleh sebab itu, perbaikan-perbaikan terus dilakukan mulai dari persyaratan, sampai proses dalam penguatan dan legalisasi tanah. “Digitalisasi pun dipercepat karena kita punya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), itu program strategis nasional, dengan kata lain ada target, ada waktunya,” tutur Surya Tjandra. (Baca: Melihat Aspek Keamanan Sertipikat Tanah Elektronik)

Direktur Jenderal PSKP, R.B. Agus Widjayanto, menyampaikan bahwa pentingnya melakukan pencegahan dalam penyelesaian kasus pertanahan untuk menekan jumlah sengketa, konflik dan perkara yang terus ada, bahkan mungkin bertambah. “Supaya tidak bertambah bahkan menurun, penyelesaian kasus harus dibarengi dengan upaya pencegahan terjadinya sengketa, konflik dan perkara. Paling tidak kita bisa menyelesaikan sampai sengketa, konflik, juga perkaranya menjadi menurun. Oleh karena itu, tugas kita ditambah penyelesaian dan pencegahan sengketa konflik pertanahan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, prinsip-prinsip penanganan sengketa, konflik, dan perkara harus dilakukan melalui tahapan penanganan yang jelas. Penyelesaian kasus harus didasarkan pada fakta-fakta hukum yang sah dan dasar hukum yang kuat atau mengikat. “Kalau penanganan sengketa harus ada payung regulasinya, pencegahan pun harus ada payung regulasinya. Oleh karena itu, kita menyusun Rapermen Pencegahan,” terang R.B. Agus Widjayanto.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto, mengemukakan berbagai modus operandi kejahatan pertanahan yang terjadi. Ia pun menyebutkan tahapan penyelesaian kasus pertanahan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Kementerian ATR/BPN memastikan pihaknya menyelenggarakan fungsi mulai dari penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan identifikasi, dan pemetaan pencegahan, serta pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait. “Selama ini yang terjadi terkesan seperti pemadam kebakaran, bergerak setelah ada api. Sekarang kita berpikir bagamana supaya api tidak muncul. Ternyata penyebabnya ialah kasus-kasus yang berulang, yang seharusnya tidak perlu terjadi. Tupoksi yang baru ini mulai diberlakukan dan akan terus diberlakukan untuk menekan laju pertambahan kasus pertanahan,” tegas  Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya.

Tags:

Berita Terkait