Plus Minus Aturan Perpajakan dalam UU HPP
Utama

Plus Minus Aturan Perpajakan dalam UU HPP

Ada apresiasi untuk penerapan pajak karbon, namun di sisi lain program PSWP menjadi pertanyaan dalam UU HPP.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) resmi disahkan oleh DPR bersama pemerintah pada Kamis, (7/10). Menurut peneliti Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, reformasi perpajakan dalam UU HPP bukanlah semata mata karena urgensi untuk menutupi defisit anggaran semata namun jauh dari itu, keberadaan UU HPP merupakan perubahan struktural dan jangka panjang.

Fajry menegaskan bahwa UU HPP bukanlah pengganti reformasi pajak lainnya, namun sebagai pelengkap dan penyempurna reformasi pajak yang terus dilakukan oleh Pemerintah. Di samping UU HPP, pemerintah niscayanya terus melakukan perbaikan dan reformasi pajak secara berkala. Namun, perbaikan terebut hanya terbatas pada cakupan regulasi yang ada.

“Untuk itu, pemerintah memang perlu merevisi UU jika ingin melakukan reformasi secara menyeluruh dan masif. Lebih lanjut, reformasi yang dilakukan secara berkala tersebut memang perlu disokong oleh kebijakan baru, yang mana hanya dapat dilakukan dalam konteks merevisi UU Perpajakan yakni UU HPP,” jelas Fajry, Jumat (8/10).

Reformasi perpajakan dalam UU HPP dapat dibagi menjadi enam kluster yakni kluster PPN, Kluster PPh, Kluster KUP, Kluster Pajak Karbon, Kluster PSWP, dan Kluster Cukai. Fajry memberikan pandangannya terkait enam kluster ini karena dinilai memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. (Baca: UU HPP Diklaim Berikan Keadilan dan Kepastian Hukum di Sektor Perpajakan)

Pertama, kluster PPN. Dalam catatan CITA, UU HPP tetap memberikan fasiltias PPN bagi barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, Jasa Pendidikan, Jasa Kesehatan, Jasa Keuangan, Jasa Pelayanan Sosial, Jasa Asuransi, Jasa Angkutan Umum, dan Jasa Tenaga Kerja. UU HPP hanya mengalihkan, dari fasilitas pengecualian PPN (Pasal 4a) ke fasilitas PPN dibebaskan (Pasal 16B).

Dari sisi belanja perpajakan (tax expenditure), tentunya tidak akan ada terjadi perubahan. Begitupula dengan beban PPN yang harus ditanggung oleh konsumen, tetaplah sama. Kebijakan di UU HPP ini tidak menambahan beban PPN bagi konsumen. Alhasil, masyarakat sebagai konsumen tak perlu khawatir, tak akan ada kenaikan harga akibat kebijakan ini.

Namun, dengan diberikan fasilitas Pembebasan PPN maka seluruh objek tersebut masuk ke dalam sistem perpajakan. Ini penambahan basis pajak, ini sebuah perbedaan besar. Dengan demikian, otoritas pajak dapat mengetahui nilai peredaran barang/jasa. Ini krusial dalam sistem perpajakan self-assessment karena akan sangat membantu dari sisi pengawasan.  Akan tetapi, peralihan ini akan memberikan beban administrasi bagi pengusaha yakni wajib menerbitkan faktur. Ini akan menjadi tantangannya.

Tags:

Berita Terkait