Menakar Era Baru Penggunaan Satu Data dalam Pelayanan Publik
Utama

Menakar Era Baru Penggunaan Satu Data dalam Pelayanan Publik

Kebiasaan menggunakan NIK sebagai satu data menjadi bagian masyarakat dinilai dapat meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak dan layanan publik lainnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES

Mengintegrasikan data kependudukan masyarakat sebagai syarat mendapatkan akses pelayanan publik menjadi dalil yang digunakan pemerintah untuk terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik. Alasan ini berkelindan dengan muatan materi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disetujui dan disahkan DPR.

UU HPP yang baru disahkan tersebut turut mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Salah satu yang disorot Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly terkait perubahan ini soal penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP orang pribadi menuju sistem administrasi perpajakan yang sederhana, mudah, adil dan memberikan kepastian hukum.

Yasonna menilai, mengintegrasikan NPWP dengan NIK menjadi satu data memang memudahkan secara administrasi. Selain itu, penggunaan NIK sebagai instrumen administrasi wajib pajak bakal memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Meski begitu, ia berharap, wajib pajak tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

“Yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (7/10).

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengimbau agar masyarakat membiasakan menghapal NIK miliknya masing-masing. Apalagi, pemerintah menuju era satu data melalui NIK sebagai basisnya, sehingga penggunaan NIK menjadi syarat dalam mendapatkan akses pelayanan publik.

“Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri. 

Baginya, NIK merupakan satu nomor tunggal yang bersifat unik dan dibuat satu kali serta berlaku seumur hidup. Dia mengakui, integrasi NIK sebagai syarat mendapatkan akses publik bakal terbangun tradisi baru. Mulai dari berobat ke rumah sakit, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu prakerja, bantuan sosial. “Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK,” katanya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait