Kemkumham Tetapkan Biaya Murah untuk Pendirian Perseroan Perorangan
Terbaru

Kemkumham Tetapkan Biaya Murah untuk Pendirian Perseroan Perorangan

​​​​​​​Biaya pendaftaran perseroan perorangan hanya dipatok Rp50 ribu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly saat peluncuran aplikasi Perseroan Perseorangan. Foto: FNH (Youtube)
Menkumham Yasonna H Laoly saat peluncuran aplikasi Perseroan Perseorangan. Foto: FNH (Youtube)

UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kemudahan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendirikan dan mengembangkan usaha. Kehadiran badan hukum baru yakni perseroan perseorangan diyakini dapat meningkatkan daya saing UMKM di kancah dunia.

Dalam peluncuran aplikasi Perseroan Perseorangan, Jumat (8/10), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim bahwa layanan Perseroan Perorangan adalah yang pertama di dunia. Layanan ini diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan UMKM sekaligus menjadi layanan pionir dan diangankan dapat membawa UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia. Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan, salah satunya program khusus bagi UMKM berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi, insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden,” kata Yasonna.

Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui Perseroan Perorangan ini, lanjut Yasonna, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

Selain itu, perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus adanya insentif untuk memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Bahkan besaran modal usaha pada perseroan perseorangan tidak dibedakan menjadi modal disetor atau ditempatkan, dan dibebaskan dari batas modal minimal.

Kelebihan lainnya, untuk mendirikan perseroan ini cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang Rp50 ribu saja.

“Undang-Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan. Status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait