​​​​​​​Dari Pembeli Minta Developer Kembalikan DP Rumah Hingga Jenis-Jenis Visa
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Pembeli Minta Developer Kembalikan DP Rumah Hingga Jenis-Jenis Visa

Selain DP rumah, sanksi bagi mematok biaya rapid yang melebihi batas hingga boleh tidaknya menyuruh karyawan membawa alat kerja sendiri turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Dari Pembeli Minta Developer Kembalikan DP Rumah Hingga Jenis-Jenis Visa
Hukumonline

Dari awal berdirinya Klinik Hukumonline, kami senantiasa menyajikan berbagai informasi hukum berkualitas dalam bentuk artikel ringkas dan mudah dicerna masyarakat agar semakin #MelekHukum. Kami juga mengemas informasi hukum ke dalam berbagai infografis dan video YouTube.

Selain itu, kami juga memiliki chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu dengan cepat dan akurat. Atau buat kamu penikmat Podcast, ragam obrolan hukum bisa pula kamu dengarkan di Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Dari pemantauan sepekan terakhir, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari pembeli minta developer kembalikan DP rumah hingga jenis-jenis visa. Simak terus sampai akhir ya!

  1. Sanksi Bagi Developer Perumahan yang Tak Sediakan Fasilitas Umum

Pada dasarnya setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan. Dalam hal developer membangun tanpa menyediakan fasilitas umum, adakah sanksinya?

  1. Menyuruh Karyawan Bawa Alat Kerja Sendiri, Bolehkah?

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan, berikut pula tercantum syarat-syarat kerja. Ketika ada kebijakan yang meminta karyawan untuk membawa peralatan kerja atau dalam hal ini notebook atau laptop sendiri, dikhawatirkan terjadi eksploitasi, baik terhadap pribadi karyawan maupun harta benda miliknya.

  1. Batalkan PPJB, Bolehkah Pembeli Minta Developer Kembalikan DP Rumah?

Meskipun rumah masih dalam tahap pembangunan, dapat dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Apabila PPJB batal, bolehkah pembeli minta agar down payment atau uang muka dikembalikan?

  1. Siapa yang Menanggung Biaya Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)?

Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pihak mana yang bertanggungjawab menanggung biaya pembuatan APHT?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait