HNW Minta Kepolisian Lakukan Penyelidikan Menyeluruh Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur
Pojok MPR-RI

HNW Minta Kepolisian Lakukan Penyelidikan Menyeluruh Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Sesuai wewenangnya, Kementerian PPPA harus maksimal mendampingi korban dan mengawal keberlanjutan penyelidikan hukum atas kasus pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Istimewa.

JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII membidangi urusan perempuan dan anak, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, prihatin terhadap  perjalanan kasus dugaan pemerkosaan 3 anak oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.  Karena itu Hidayat mendukung usulan dibukanya kembali proses penyelidikan kasus tersebut, sebagaimana desakan dari sejumlah pihak.

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, bahkan mendorong hukuman maksimal untuk pelaku apabila  terbukti melakukan kekerasan seksual. Untuk itu HNW  mendesak Kementerian PPPA dan Kementerian Sosial memaksimalkan peran wajibnya untuk perlindungan anak, dan secara proaktif memperjuangkan keadilan serta  perlindungan bagi para anak yang menjadi korban.

“Demi keadilan hukum dan  memaksimalkan perlindungan anak, saya dukung usulan pembukaan kembali penyelidikan kasus dugaan perkosaan terhadap anak di Luwu Timur. Sesuai wewenangnya, Kementerian PPPA harus maksimal mendampingi  korban dan mengawal keberlanjutan penyelidikan hukum atas kasus ini. Sementara Kemensos melalui program asistensi rehabilitasi sosial anak harus ikut terlibat membantu,” kata NHW di Jakarta (11/10/2021).

Terlebih, kata Hidayat, Pemerintah sejatinya baru saja mengeluarkan aturan hukum yang menegaskan keberpihakan kepada anak korban kekerasan seksual. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021. Pasal 54 butir (c) menyebutkan anak korban kejahatan seksual mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Kemudian di butir (d) mereka juga wajib diberikan perlindungan dan pendampingan hukum, mulai dari penyidikan penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam pasal 3 ayat (1), perlindungan khusus tersebut wajib diberikan tidak hanya oleh Pemerintah Pusat, tapi juga Pemerintah Daerah dan lembaga negara lainnya.

“Oleh karenanya Kementerian PPPA baik di pusat maupun daerah, harus bertanggung  jawab melaksanakan ketentuan PP terbaru tersebut. Tidak cukup hanya pasif atau hanya menunggu. Dan karena nuansa ketidakadilan serta penolakan publik yang meluas, maka Kepolisian sebagai lembaga negara penegak hukum harus bisa membuka kembali kasus ini dan menjalankan penyelidikan dengan menyeluruh, serta pemerintah daerah sebagai tempat kerja terduga pelaku tidak boleh terkesan melindungi,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mendukung hukuman maksimal bila terduga pelaku  terbukti melakukan kekerasan seksual kepada tiga anaknya sendiri. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Pidana tersebut bisa ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua anak, sehingga ancaman maksimal bagi seorang ayah terduga pelaku kekerasan seksual anak di Luwu Timur adalah 20 tahun penjara.

Bahkan, Negara juga bisa menjatuhkan hukuman kebiri kimia sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 70 Tahun 2020,  dalam rangka memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual. Hukuman kebiri kimia tersebut sudah pernah diberikan kepada pelaku perkosaan/kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto, melalui Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No.69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk.

“Apabila terbukti, pelaku harus dikenakan hukuman maksimal agar timbulkan efek jera. Dan  menjadi upaya preventif maksimal untuk wujudkan aturan jaminan perlindungan anak dari kejahatan orang-orang terdekat. Apalagi di era pandemi Covid-19 yang menghantui anak-anak dan masa depan mereka,” kata HNW.

Tags: