Aksesi Indonesia Terhadap The HCCH 1961 Apostille Convention
Kolom

Aksesi Indonesia Terhadap The HCCH 1961 Apostille Convention

Indonesia menunjuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Competent Authority yang nantinya bertugas menerbitkan Apostille dalam proses legalisasi dokumen di Indonesia.

Bacaan 4 Menit
Priskila P. Penasthika. Foto: Istimewa
Priskila P. Penasthika. Foto: Istimewa

Awal tahun ini Indonesia mengaksesi The Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (the HCCH 1961 Apostille Convention) melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 sebagai instrumen aksesi. The HCCH 1961 Apostille Convention merupakan salah satu konvensi yang diterbitkan oleh The Hague Conference on Private International Law (HCCH) yang berkedudukan di Den Haag.

Konvensi ini bertujuan untuk memfasilitasi penggunaan dokumen publik di luar negeri dengan menghapuskan persyaratan proses legalisasi tradisional yang seringkali berbelit-belit dan mahal, dan menggantikannya dengan proses legalisasi yang lebih sederhana melalui penerbitan satu sertifikat yang dikenal dengan nama Apostille oleh Competent Authority di tempat asal dokumen publik tersebut.

Dalam aksesinya terhadap the HCCH 1961 Apostille Convention, Indonesia membuat Pernyataan (Declaration) untuk mengecualikan dokumen yang dikeluarkan oleh kejaksaan sebagai lembaga penuntutan di Indonesia. Pengecualian tersebut diambil dari definisi dokumen-dokumen publik (Public Documents) yang persyaratan pengesahannya telah dihapuskan sebagaimana diatur dalam Pasal 1(a) the HCCH 1961 Apostille Convention.

Aksesi Indonesia terhadap the HCCH 1961 Apostille Convention ini membawa kabar baik bagi banyak pihak. Sebab, proses legalisasi dokumen publik yang berlaku Indonesia sampai saat ini masih memberlakukan prosedur tradisional yang kompleks, melibatkan berbagai lembaga, serta memakan waktu dan biaya.

Dengan aksesi terhadap the HCCH 1961 Apostille Convention, prosedur tradisional tersebut akan dibatasi hanya akan menempuh satu tahap dan melibatkan satu lembaga -Competent Authority- yang ditunjuk di Indonesia. Merujuk Pasal 6 the HCCH 1961 Apostille Convention, dalam aksesinya terhadap Konvensi ini, Indonesia menunjuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Competent Authority yang nantinya bertugas menerbitkan Apostille dalam proses legalisasi dokumen di Indonesia.

Penyerahan dan Penyimpanan Instrumen Aksesi

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 ini tidak berarti the HCCH 1961 Apostille Convention serta merta berlaku untuk Indonesia. Terdapat prosedur administratif yang perlu ditempuh untuk pada akhirnya Konvensi ini dapat berlaku untuk Indonesia. Merujuk Pasal 12 dari the HCCH 1961 Apostille Convention, instrumen aksesi ini harus diserahkan oleh Indonesia untuk disimpan (deposit) pada Kementerian Luar Negeri Belanda.

Setelah sempat tertunda, Indonesia akhirnya menyampaikan instrumen aksesinya terhadap the HCCH 1961 Apostille Convention pada Kementerian Luar Negeri Belanda pada tanggal 5 Oktober 2021 yang lalu. Acara penyerahan dan penyimpanan instrumen aksesi Indonesia terhadap the HCCH 1961 Apostille Convention ini menjadi sangat istimewa karena bertepatan dengan perayaan ulang tahun yang ke-60 dari Konvensi tersebut. Oleh karenanya, acara penyerahan tersebut menjadi bagian dalam the Fifth Meeting of the Special Commission on the practical operation of the Apostille Convention, dan disaksikan oleh seluruh negara peserta dari the HCCH 1961 Apostille Convention. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait