Pemerintah: Penetapan Upah Minimum 2022 Bakal Naik, Tapi…
Utama

Pemerintah: Penetapan Upah Minimum 2022 Bakal Naik, Tapi…

Penetapan kenaikan upah minimum ini belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak terutama kalangan pekerja/buruh. Penetapan upah minimum mengacu UU Cipta Kerja dan PP Pengupahan yang lebih berkeadilan bagi semua pihak.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan penetapan upah minimum tahun 2022, salah satunya dengan menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit nasional (BP LKS Tripnas).

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan dialog itu sebagai persiapaan dan penyamaan pandangan terkait mekanisme penetapan upah minimum yang sejalan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Indah mengatakan dalam dialog tersebut Depenas dan BP LKS Tripnas sepakat mendorong penetapan upah minimum sesuai PP Pengupahan.

"Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/10/2021). (Baca Juga: 4 Ketentuan Penting dalam PP Pengupahan yang Patut Dicermati)  

Indah mengatakan prinsip penetapah upah minimum bertujuan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak terutama guna mencapai kesejahteraan bagi pekerja/buruh. Sekaligus memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

"Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir memperhatikan kemampuan perusahaan, sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga dan dapat mendorong perekonomian nasional," ujarnya. 

Menurut Indah, penetapan upah minimum tahun 2022 akan mengalami kenaikan. Tapi, dia menilai peningkatan itu belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak. Penetapan upah minimum ini harus diapresiasi sebagai langkah maju karena saat ini masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Tapi, secara umum penetapan upah minimum tahun 2022 akan lebih baik dibandingkan tahun 2021 dimana tidak ada kenaikan upah minimum.

"Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada upah minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif, maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing," kata Indah.

Tags:

Berita Terkait