Melihat Penggunaan Artificial Intelligence dan Big Data dalam Aspek Hukum
Utama

Melihat Penggunaan Artificial Intelligence dan Big Data dalam Aspek Hukum

Pesatnya perkembangan artificial intelligence dan big data perlu diimbangi dengan kaidah-kaidah hukum yang jelas dan tegas.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih membantu aktivitas manusia. Salah satu teknologi yang saat ini sedang berkembang yaitu kecerdasan buatan atau artificial intelligence dan big data. Teknologi tersebut mampu mengolah informasi berukuran besar sehingga dimanfaatkan berbagai pihak termasuk pelaku usaha dan pemerintah dalam mengambil keputusan.

Seiring perkembangan tersebut, pesatnya perkembangan artificial intelligence dan big data perlu diimbangi dengan kaidah-kaidah hukum yang jelas dan tegas. Sebab, artificial intelligence dan big data mengelola data pribadi masyarakat dan data-data penting lainnya. Sehingga, perlu aturan jelas dan tegas mengenai perlindungan data pribadi maupun ketahanan siber yang memberi kepastian hukum.

“Hukum selalu tertinggal dari ilmu itu sendiri. Artificial intelligence diklaim dapat membuat keputusan lebih baik. Namun, di sisi lain muncul berbagai masalah etika, sosial dan hukum. Artificial intelligence harus digunakan secara bertanggung jawab baik program pemerintah maupun bisnis dengan penyerahan data pribadi,” jelas Staf Pengajar di Bidang Hukum Ekonomi dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yetty Komalasari Dewi dalam Peringatan Dies Natalis ke-97 FHUI, Selasa (26/10).

Dia menyampaikan dalam penyusunan regulasi tersebut para pembuat kebijakan harus mementingkan aspek masyarakat bukan kepentingan bisnis saja. “Bagaimana Google dan Facebook mengurangi kepercayaan publik dengan kebocoran baru-baru ini. Bagaimana penggunaan data dan siapa yang bertanggung jawab. Kami tidak ingin legislasi hanya untuk kepentingan perusahaan-perusahaan besar,” jelas Yetty. (Baca: Potensi Artificial Intelligence dalam Pembuatan Peraturan)

Pengajar FHUI, Henny Marlyna menjelaskan masyarakat harus memahami risiko kebocoran data saat mengunggah informasi pribadi di media sosial. Sehubungan dengan artificial intelligence dan big data, data pribadi tersebut dapat diolah oleh mesin teknologi yang pintar seolah-olah dilakukan manusia. Sehingga, artificial intelligence dan big data menjadi sesuatu yang tidak terpisahkan.

Dia menjelaskan Indonesia belum memiliki aturan khusus Perlindungan Data Pribadi. Meski demikian, terdapat peraturan yang melindungi data pribadi tersebar pada berbagai ketentuan seperti Undang Undang Dasar 1945 (Pasal 28G dan 28H), UU 39/1999 tentang HAM, UU 23/2006 jo UU 24/2003 tentang Adminduk, UU 11/2008 tentang ITE. Kemudian terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Dia menjelaskan sebagian data dalam big data merupakan data pribadi yang memerlukan perlindungan sesuai prinsip PDP. Dia menekankan data pribadi yang berada dalam big data perlindungannya harus memikirkan kepentingan pemilik data sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi dalam peraturan perundangan.

Tags:

Berita Terkait