Ini Akibat Hukum Jika Perusahaan BUMN Pailit
Utama

Ini Akibat Hukum Jika Perusahaan BUMN Pailit

Pada praktiknya kepailitan yang terjadi pada BUMN memiliki kompleksitas yang begitu tinggi, apalagi jika membahas mengenai tahapan eksekusi, yakni penyitaan dan pembagian aset.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 9 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Perusahaan penerbangan milik negara, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lolos dari pailit setelah majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA). Dalam sidang putusan yang digelar pekan lalu, Kamis (21/10), Majelis Hakim Heru Hanindyo menjelaskan utang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana, sehingga permohonan PKPU ditolak.

Pada dasarnya mekanisme mempailitkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khususnya Persero tak memiliki perbedaan dengan perusahaan swasta, yakni mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun pada praktiknya kepailitan yang terjadi pada BUMN memiliki kompleksitas yang begitu tinggi, apalagi jika membahas mengenai tahapan eksekusi, yakni penyitaan dan pembagian aset, hal tersebut bukanlah perkara yang mudah untuk dilakukan. Maka tak heran jika BUMN kerap disebut ‘kebal pailit’.

Beberapa perusahaan BUMN sebenarnya pernah dijatuhi pailit oleh pengadilan niaga, salah satunya adalah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus pailit PT Kertas Leces (Persero). Putusan ini akhirnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 tertanggal 28 Maret 2019, dimana Hakim Ketua H. Hamdi dan Hakim Anggota Sudrajad Dimyati dan H. Panji Widagdo menyatakan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT. Kertas Leces (Persero) tersebut tidak dapat diterima.

Dan di banyak kasus, putusan pailit yang dijatuhkan PN Niaga kepada perusahaan BUMN justru dibatalkan oleh MA. Contohnya PT Hutama Karya (Persero) yang bebas dari pailit setelah MA membatalkan putusan pailit pada tahapan peninjauan kembali. (Baca: Baru Lolos dari Lubang Pailit, Garuda Indonesia Kembali Dimohonkan PKPU)

Kurator senior Jamaslin James Purba James Purba pernah menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada BUMN yang pailit dan sampai pada tahapan eksekusi aset. Mengingat mayoritas kasusnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, James berpandangan tidaklah tepat jika aset BUMN masih dianggap sebagai aset Negara jika bentuk BUMN yang bersangkutan adalah Perseroan Terbatas (PT).

“Tak betul aset BUMN itu aset negara jika BUMN tersebut berbentuk PT, UU Pailit bunyinya begitu,” kata James kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.

Yang jelas, lanjut James, akibat hukum ketika suatu perusahaan telah diputuskan pailit oleh pengadilan, maka semua aset-nya berada dalam sita umum (dalam rangka eksekusi aset). Sehingga, James berpandangan dari perspektif kurator bahwa proses eksekusi boedel pailit tidak akan memerlukan persetujuan menteri karena kurator melaksanakan putusan hakim.

Tags:

Berita Terkait