Memahami Pilihan Hukum dan Forum dalam Kontrak Bisnis Internasional
Profil

Memahami Pilihan Hukum dan Forum dalam Kontrak Bisnis Internasional

Ada empat batasan, baik secara umum maupun secara spesifik dalam kontrak bisnis internasional.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Acara Live Instagram Hukumonline Academy bertajuk Problematika Pilihan Hukum dan Pilihan Forum dalam Kontrak Bisnis Internasional, Jumat (12/11).
Acara Live Instagram Hukumonline Academy bertajuk Problematika Pilihan Hukum dan Pilihan Forum dalam Kontrak Bisnis Internasional, Jumat (12/11).

Indonesia merupakan Negara berkembang yang hari demi hari berusaha untuk melakukan peningkatan dari segi banyak hal. Peningkatan tersebut juga disesuaikan dengan keadaan yang tengah berkembang di kawasan internasional. Meluasnya sektor bisnis dan mudahnya pembayaran melalui uang elektronik membuat sektor bisnis dapat menjangkau seluruh wilayah termasuk pasar internasional.

Transaksi internasional ini disebut juga transaksi bisnis internasional. Pelaku bisnis ini bisa perorangan, badan usaha, badan hukum swasta maupun badan hukum publik (BUMN). Seluruh aspek bermasyarakat, termasuk aktivitas bisnis ini tidak terlepas dari hubungan hukum antara subjek hukumnya.

Setiap terjadinya kontak transaksi atau bisnis dibutuhkan suatu perangkat yang menjamin kepastian hukum di antara transaksi tersebut. Kontrak lahir sebagai perangkat untuk melindungi pihak-pihak yang terikat dalam kontrak tersebut.

Hukum kontrak bagian dari hukum perdata, baik itu kontrak nasional maupun kontrak internasional, kedua-duanya tunduk pada aturan umum dari hukum politik. (Baca: Ketahui Aspek Hukum dan Bisnis Terkait Merger dan Akuisisi bagi Pelaku Usaha)

Pilihan hukum dan pilihan forum dalam kontrak bisnis internasional didasarkan atas dasar kebebasan berkontrak dan kesepakatan para pihak. Secara umum batasan pilihan hukum dan pilihan forum bisnis internasional ini ditentukan dalam Pasal 1339 kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mana tidak boleh bertentangan dengan kepatutan, kebiasaan, undang-undang, dan sistem hukum yang berlaku di setiap Negara.

Penting bagi pebisnis untuk membaca serta memahami klausula-klausula transaksi yang sudah ada. Pebisnis harus memastikan bahwa memahami setiap klausula sehingga tidak terjadi sengketa. Karena tidak semua platform digital menggunakan sistem hukum atau peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai pilihan hukum. Begitu pula dengan pilihan forum atau forum penyelesaian sengketa yang belum tentu menggunakan pengadilan Indonesia.

Salah satu contohnya layanan transportasi Traveloka yang menggunakan pilihan hukum Singapura. Jika Traveloka tersandung sengketa, 60 hari semenjak sengketa terjadi, maka langkah utama yang harus dilakukan pihak terkait adalah membahas itikad baik serta mengutamakan adanya perdamaian. Bila tidak mencapai kesepakatan perdamaian, maka Traveloka akan menunjuk Singapore mediation centre sesuai dengan prosedur mediasi yang berlaku di Singapura.

Tags:

Berita Terkait