Pemerintah Bakal Adopsi Pasal Advokat Curang dalam RUU Advokat
Utama

Pemerintah Bakal Adopsi Pasal Advokat Curang dalam RUU Advokat

Nantinya, pemerintah bakal memasukkan pasal advokat curang dalam RUU Advokat. KAI menilai UU 18/2003 sudah saatnya dirombak.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Wamenkumham Prof Edwar Omar Sharif Hiariej. Foto: RES
Wamenkumham Prof Edwar Omar Sharif Hiariej. Foto: RES

Pemerintah resmi mencabutan pasal advokat yang berbuat curang yang diatur dalam Pasal 282 draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Keputusan itu diambil setelah pemerintah berbicara dengan tim perumus RKUHP yang terdiri para profesor hukum pidana. Sempat terjadi perdebatan, namun akhirnya keputusan tetap mencabut pasal itu dari RKUHP.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edwar Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam sebuah acara di Jakarta, akhir pekan lalu. “Dari hasil pembicaraan kita dengan tim perumus RKUHP, kita sudah mencabut pasal mengenai advokat curang dari RKUHP,” ujarnya.

Dia mengakui Kemenkumham sebelumnya sempat mengundang sejumlah pimpinan organisasi advokat untuk dimintakan pandangan dan masukannya soal pengaturan pasal advokat curang dalam draf RKUHP. Setelah itu, berdiskusi dengan para tim perumus RKUHP. Setelah mendapat berbagai saran dan masukan, pemerintah akhirnya memutuskan mencabut pasal advokat curang dari RKUHP meskipun diwarnai perdebatan para tim ahli di internal pemerintah.

Meski begitu, Menurut pria biasa disapa Eddy itu, pengaturan pasal advokat curang memang perlu diatur. Hanya saja, pengaturannya dalam RKUHP dinilai tidaklah tepat karena pengaturannya bersifat umum bisa menyentuh penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan. “Kita merasa itu (pasal advokat curang, red) memang penting diatur, tapi itu salah kamar. Jangan di dalam RKUHP,” kata dia.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) ini menilai pengaturan pasal advokat curang jauh lebih tepat diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun lantaran UU 18/2003 belum mengatur rumusan norma tersebut, maka bakal diatur dalam Revisi UU Advokat. Sebab, ada rencana pemerintah bakal memperbaiki materi muatan UU 18/2003.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham menjadi leading sector terhadap pengusulan RUU Advokat nantinya. Dia beralasan pihaknya dapat mengontrol soal rumusan norma yang bakal diatur dalam draf revisi UU Advokat nantinya. Dia paham betul soal dinamika RUU Advokat yang pernah dibahas antara pemerintah dan DPR. “Kami bisa mengontrol, pasal itu penting tapi di UU Advokat,” ujarnya. (Baca Juga: Pasal Advokat Curang dalam RUU KUHP Perlu Dikaji Ulang)

Pasal 282 RKUHP

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

b. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Tags:

Berita Terkait