Metode Perdamaian dalam Prinsip Keadilan Restoratif di Perkara Pidana

Metode Perdamaian dalam Prinsip Keadilan Restoratif di Perkara Pidana

​​​​​​​Perkara-perkara yang menerapkan prinsip keadilan restoratif adalah tindak pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan perkara narkotika.
Metode Perdamaian dalam Prinsip Keadilan Restoratif di Perkara Pidana

Teori tujuan pemidanaan pada umumnya terbagi atas tiga, yakni teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan. Teori absolut (vergelding theorien) dalam tujuan pemidanaan menyatakan bahwa hukuman dijatuhkan kepada pelaku sebagai pembalasan karena telah melakukan kejahatan yang mengakibatkan kesengsaraan terhadap orang lain atau anggota masyarakat.

Sementara teori relatif, memiliki tiga tujuan utama yakni perlindungan terhadap masyarakat (preventive); menciptakan rasa takut melakukan kejahatan (deterrence); dan memperbaiki atau merehabilitasi pelaku kejahatan (reformatif). Sedangkan yang dimaksud dengan teori gabungan dalam tujuan pemidanaan adalah untuk pembalasan berdasarkan kejahatannya, selain itu bertujuan untuk pemidanaan itu sendiri.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Edward Omar Sjarief Hiariej mengungkapkan, selain ketiga teori di atas, saat ini terdapat teori lain tentang tujuan pemidanaan yakni teori kontemporer. Dirinya menyebutkan bahwa teori kontemporer memiliki beberapa tujuan yakni efek jera bagi pelaku, edukasi kepada masyarakat, rehabilitasi bagi pelaku, pengendali sosial bagi pelaku, dan keadilan restoratif (restorative justice).

Perbedaan teori kontemporer dengan teori lainnya adalah adanya keadilan restoratif yang memiliki pendekatan ke pelaku kejahatan, korban, keluarga korban, pelaku, dan pihak lain. Tanti Dian Ruhama mengutip Gandjar Laksmana menjelaskan bahwa restorative justice menawarkan alternatif jawaban atas sejumlah masalah yang dihadapi dalam sistem peradilan pidana seperti proses administrasi yang sulit, lama, dan mahal, penumpukan perkara atau putusan pengadilan yang tidak menampung kepentingan korban.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional