Force Majeure Bisa Jadi Alasan Permohonan Pailit dan PKPU
Terbaru

Force Majeure Bisa Jadi Alasan Permohonan Pailit dan PKPU

Alasan pandemi Covid-19 dikategorikan sebagai force majeure sepanjang ada hubungan langsung yang menimbulkan ketidakmampuan debitur.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam Webinar bertajuk 'Restrukturisasi Utang Sebagai Solusi Penyelamatan Bisnis di Masa Pandemi Covid-19', Jum'at (19/11/2021). Foto: CR-28
Narasumber dalam Webinar bertajuk 'Restrukturisasi Utang Sebagai Solusi Penyelamatan Bisnis di Masa Pandemi Covid-19', Jum'at (19/11/2021). Foto: CR-28

Pandemi Covid-19 telah memberi pukulan keras bagi perputaran roda perekonomian nasional terutama bagi dunia usaha yang mengalami kesulitan hingga kebangkrutan (pailit). Akan tetapi, tidak semua sektor dunia usaha mendapat efek negatif. Misalnya, perusahaan produk pembersih (produsen hand sanitizer, dan lain-lain), farmasi yang menawarkan PCR dan antigen, retail, e-commerce, atau perusahaan telekomunikasi yang menyediakan koneksi internet dan wifi justru meraup keuntungan besar dalam kondisi pandemi Covid-19.

Kondisi pandemi Covid-19 hampir 2 tahun ini pun tak jarang menyulut sengketa hingga ke pengadilan karena tidak terpenuhinya kewajiban salah satu pihak yang tercantum dalam kontrak. Seperti menggugat perdata baik melalui peradilan maupun arbitrase. Apabila dalam konteks hukum perbankan terkait eksekusi jaminan kebendaan. Termasuk bila menyangkut utang-piutang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, kemungkinan diajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan pailit di Pengadilan Niaga.

"Permohonan PKPU hanya jika utang itu terbukti telah jatuh tempo dan dapat ditagih, status jatuh temponya sudah tidak disengketakan. Pengadilan Niaga tidak bisa memaksa debitur (dunia usaha, red) untuk bayar utang bila masih disengketakan," ujar Ketua Dewan Sertifikasi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ricardo Simanjuntak dalam Seminar Nasional atau Webinar bertajuk "Restrukturisasi Utang Sebagai Solusi Penyelamatan Bisnis di Masa Pandemi Covid-19", Jum'at (19/11/2021).

"Ini sekedar fail to pay atau kegagalan membayar yang hanya menimbulkan dua konsekuensi. Satu, ketidakmampuan membayar. Kedua, ketidakmauan membayar. Hanya dua itu saja, tidak ada konsekuensi lain." (Baca Juga: Persoalan Likuidasi dan Kepailitan BUMN)

Bila salah satu pihak berkontrak (utang-piutang) tidak mampu melaksanakan kewajibannya (wanprestasi), maka pihak lainnya diperbolehkan menuntut ganti rugi. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Namun, Ricardo menyebutkan keadaan tersebut dapat dikecualikan apabila terjadi beberapa kondisi, sehingga bisa menggugurkan kewajibannya itu. Seperti, exceptio in adimpleti contractus dimana debitur bisa membuktikan tidak dapat membayar bukan karena kesalahannya, tapi dari mitranya; rechtsverwerking dimana kewajibannya sudah dilakukan, sehingga sudah tidak bisa ditagih lagi; dan force majeure atau keadaan memaksa. 

"Dalam hal ini yang kita bahas, force majeure adalah suatu keadaan yang berada di luar kemampuan manusia. Pertanyaannya adalah, pandemi ini sudah masuk kategori force majeure atau tidak? Secara teori, pandemi ini sudah masuk kategori force majeure karena sudah masuk ke pandemi dunia (global, red). Sebab, ada alasan membatasi kegiatan manusia menjadi fakta halangan eksternal yang membuat pelaku usaha tidak dapat bekerja."

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait