Ketum IPPAT Imbau PPAT Taat Prosedur dalam Pembuatan Akta Tanah
Utama

Ketum IPPAT Imbau PPAT Taat Prosedur dalam Pembuatan Akta Tanah

Terdapat sanksi tegas bagi PPAT yang melanggar prosedur dalam pembuatan akta tanah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum PP IPPAT Hapendi Harahap. Foto: Istimewa
Ketua Umum PP IPPAT Hapendi Harahap. Foto: Istimewa

Persoalan sengketa jual-beli tanah masih terus terjadi di masyarakat. Bahkan, terdapat dugaan praktik tersebut dilakukan oleh mafia tanah. Namun, pada dasarnya terjadinya sengketa tanah tersebut akibat jual-beli tanah yang tidak sesuai aturan dan prosedur. Ironisnya, dalam pelanggaran tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).  

Kasus yang saat ini tengah menjadi perhatian publik yaitu persoalan artis, Nirina Zubir. Aset sekitar Rp17 miliar milik ibu Nirina, Cut Indria Marzuki harus berpindah tangan ke orang lain. Atas peristiwa tersebut, Nirina melaporkan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian RI. Alhasil, polisi sementara menetapkan lima tersangka yang dua diantaranya Notaris/PPAT Jakarta Barat yaitu Ina Rosaina dan Erwin Ridwan yang diduga melakukan pemalsuan surat dalam proses peralihan hak atas tanah.   

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum PP Ikatan PPAT (Ketum IPPAT), Hapendi Harahap mengimbau agar seluruh PPAT mematuhi prosedur dan hukum dalam menangani setiap transaksi jual-beli tanah. Salah satu prosedur baku transaksi jual-beli tanah tersebut harus di hadapan seorang PPAT yang berwenang. Terdapat juga pelanggaran berupa kirim akta antar PPAT, sehingga suatu transaksi jual-beli tanah tidak di hadapan PPAT berwenang.

“Para PPAT di seluruh Indonesia jangan pernah menerima berkas dari rekan sejawat yang formulir AJB telah ditandatangani dan dilakukan tidak dihadapan dia sendiri. Bertindaklah sesuai prosedur, periksalah keabsahan dari objeknya. Setelah itu dilakukan, pengecekan sertifikat, nomor, nama, luas, keaslian sertifikat,” jelas Hapendi.

Dia juga mengingatkan agar PPAT memeriksa subjek yang menghadap untuk pembuatan akta tanah. Hal ini dilakukan untuk menghindari orang yang tidak berwenang dan mengaku hak atas tanah tersebut menandatangani akta jual-beli tanah. (Baca Juga: Guru Besar FH UGM Ungkap 7 Penyebab Munculnya Mafia Tanah)

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, seperti proses peralihan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Terdapat juga Kode Etik IPPAT yang harus dipatuhi setiap anggotanya.

Dalam kode etik tersebut terdapat hak, kewajiban dan larangan-larangan yang dimiliki PPAT. Selain itu, terdapat berbagai sanksi yang ditetapkan bagi PPAT sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau  pemberhentian dengan tidak hormat.

Tags:

Berita Terkait