Mewujudkan Gagasan Single Bar Indonesia
Pojok PERADI

Mewujudkan Gagasan Single Bar Indonesia

Single bar tidak lagi berada pada tataran ‘gagasan, pemikiran, atau ide’, tetapi sudah dalam tataran ‘amanat undang-undang’, dalam hal ini Pasal 32 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
 Ki-ka: Ketua Harian R. Dwiyanto Prihartono,S.H., M.H.; Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan,  S.H., M.M.; dan Sekretaris Dewan Pembina Peradi, Dr. Adardam Achyar,S.H., M.H. Foto: istimewa.
Ki-ka: Ketua Harian R. Dwiyanto Prihartono,S.H., M.H.; Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.; dan Sekretaris Dewan Pembina Peradi, Dr. Adardam Achyar,S.H., M.H. Foto: istimewa.

Sekretaris Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H., menjadi salah satu narasumber seminar nasional bertema ‘Mewujudkan Single Bar Indonesia’ yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Nasional pada Kamis (18/11).  Menurutnya, single bar tidak lagi berada pada tataran ‘gagasan, pemikiran, atau ide’, tetapi sudah dalam tataran ‘amanat undang-undang’, dalam hal ini Pasal 32 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

“Keharusan adanya satu organisasi advokat dalam kehidupan berorganisasi, berhukum, dan bernegara dalam wilayah Negara Republik Indonesia saat ini sudah merupakan perintah dari hukum positif (ius constitutum), tidak lagi dalam kerangka hukum yang dicita-citakan (ius constituendum),” kata Adardam.

 

Ia menjelaskan, latar belakang, maksud, tujuan, serta landasan filosofis, sosiologis, maupun yuridis ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (1) UUA yang ada telah mengamanatkan dibentuk dan adanya satu organisasi advokat. Hal ini sudah dibahas dan diperdebatkan saat pembahasan RUU Advokat dan dapat dilihat dari Risalah Rapat Pembahasan UUA.

 

Dalam beberapa putusannya, Mahkamah Konstitusi telah melahirkan kaidah-kaidah hukum, antara lain dalam Putusan Perkara No. 014/PUU-IV/2006, bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 28 ayat (1) UUA. Pada beberapa putusan berikutnya Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan dudukan konstitusional dan tafsir konstitusional tentang konstitusionalitas Peradi sebagai organisasi advokat yang dimaksud UU Advokat.

 

“Sekiranya saja masih ada pihak yang ingin memperdebatkan konstitusionalitas pembentukan, keberadaan, dan kewenangan Peradi tentunya dapat membaca putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat diakses setiap waktu pada website resmi Mahkamah Konstitusi RI," Adardam melanjutkan.

 

Adapun selanjutnya ia menyebutkan bahwa sesungguhnya, bagi Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal Dr. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H.; perdebatan tentang Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat sebagaimana diperintahkan oleh UUAdvokat adalah sesuatu yang ‘telah selesai’.

 

Peradi sebagai Satu-satunya Organisasi Advokat

Sebelum terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, pemerintah/eksekutif, legislatif, serta yudikatif telah mengakui dan menerima keberadaan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat dengan segala kewenangannya yang diberikan oleh UU Advokat. Beberapa bukti yang disampaikan Adardam, antara lain melalui:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait