Dinilai Produktivitas Rendah, Serikat Buruh: Kalau Ngomong Pakai Data!
Terbaru

Dinilai Produktivitas Rendah, Serikat Buruh: Kalau Ngomong Pakai Data!

Upah minimum dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan produktivitas buruh yang rendah. Serikat buruh berpendapat membandingkan nilai produktivitas itu diukur secara setara, misalnya dengan sektor industri yang sama.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 7-10 persen. Foto: RES
Sejumlah serikat buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021) menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 7-10 persen. Foto: RES

Setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut besaran upah minimum di Indonesia terlalu tinggi, sekarang giliran Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, yang menilai jumlah hari libur di Indonesia terlalu banyak, sehingga berdampak pada rendahnya produktivitas buruh/pekerja.

Dia menjelaskan kebijakan pengupahan dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ditujukan untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional, sehingga diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas. Dia juga menyebut upah minimum di Indonesia saat ini terlalu tinggi jika dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. Menurutnya, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia berada di urutan ke-13 di Asia.

"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita Indah Sari di Jakarta, Jumat (19/11/2021) lalu.

Untuk jam kerja, Dita berpendapat di Indonesia terlalu banyak hari libur jika dibandingkan dengan negara lain di ASEAN. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.

Dita memberikan contoh di Thailand, seminggu jam kerja sampai 44 jam dan di Indonesia hanya 40 jam. Hari libur di Indonesia dalam satu tahun mencapai 20 hari. Belum lagi ditambah bermacam jenis cuti. Sedangkan di Thailand dalam satu tahun tidak lebih dari 15 hari libur. Karena jam kerja yang sedikit, maka hasil kerja buruh di Indonesia juga sedikit. Hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.

Dia juga menilai nilai produktivitas Indonesia hanya 23,9 poin dan Thailand mencapai 30,9 poin. Tapi, upah minimum di Indonesia disebut lebih tinggi daripada Thailand. Misalnya upah minimum di Phuket Thailand mencapai Rp4.104.475 dan di Jakarta upah minimum Rp4.453.724. “Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian nggak sesuai dengan nilai produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja.”

Menanggapi hal tersebut, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan rata-rata upah minimum di Thailand itu 259 Dollar AS. Jika membandingkan upah minimum di Phuket Thailand, maka perbandingannya seharusnya yang setara di Indonesia, seperti di Bali karena Phuket merupakan pusat industri pariwisata di Thailand.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait