Hukum Acara HAM Materi Pembuka PKPA Hukumonline
Terbaru

Hukum Acara HAM Materi Pembuka PKPA Hukumonline

Pelaku pelanggaran HAM bukan hanya aparat negara, tapi juga pelanggar HAM nonnegara. Mekanisme penyelesaiannya melalui Pengadilan HAM sebagaimana diatur UU Pengadilan HAM.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam pembukaan PKPA Hukumonline angkatan ke-10 yang digelar secara daring, mulai Senin (22/11/2021). Foto: CR-28
Narasumber dalam pembukaan PKPA Hukumonline angkatan ke-10 yang digelar secara daring, mulai Senin (22/11/2021). Foto: CR-28

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Hukumonline bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dan Fakultas Hukum Universitas YARSI kembali digelar Senin (22/11/2021). PKPA yang digelar secara online ini diselenggarakan mulai 22 November hingga 18 Desember 2021 mendatang. Kegiatan PKPA ini diikuti peserta dari berbagai latar belakang, usia, hingga berbagai daerah se-Indonesia.

Chief Operating Officer Hukumonline, Ramos Pandia mengatakan Hukumonline terus konsisten dalam menyajikan pembelajaran terbaik dengan pengajar profesional untuk menjadi media bagi peserta PKPA yang menimba ilmu. Ramos mengharapkan berbagai materi, narasumber, dan support system yang sudah dihadirkan dapat dimanfaatkan peserta secara maksimal.

“Akses terhadap Pusat Data Hukumonline juga diberikan bagi para peserta seusai PKPA sebagai bentuk dukungan Hukumonline bagi peserta untuk terus belajar dan mengeksplorasi khasanah bidang hukum,” ujar Ramos Pandia saat membuka PKPA Hukumonline angkatan ke-10 yang digelar secara daring, Senin (22/11/2021).

Dekan Fakultas Hukum Universitas YARSI, Mohammad Ryan Bakry, dalam sambutannya, menyampaikan diadakannya PKPA merupakan suatu langkah maju bagi perkembangan keilmuan bagi sarjana hukum. Dia melanjutkan PKPA online merupakan hal penting mengingat kini dunia tengah menghadapi revolusi industri 4.0 dimana pemahaman hukum lebih dibutuhkan agar tidak tertatih-tatih di tengah perkembangan teknologi informasi.

“Keberadaan PKPA (online, red) ini dapat menjadi suatu wahana untuk mengembangkan potensi ilmu pengetahuan di bidang hukum,” kata dia.

Dalam pembukaan PKPA Hukumonline ini menghadirkan pengajar dari DPN Peradi yang menyampaikan materi Hukum Acara HAM. "Masih banyak salah kaprah selama ini perihal pelanggaran HAM. Banyak yang menyebut pelanggaran HAM hanya dilakukan oleh aparat negara. Padahal, seseorang atau sekelompok orang pun bisa," ujar Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi, Nikolas Simanjuntak dalam pemaparan materinya mengenai Hukum Acara HAM yang menjadi santapan awal bagi para peserta PKPA, Senin (22/11/2021). (Baca Juga: Ini Beragam Keuntungan Menjadi Peserta PKPA Hukumonline)

Dia mengutip Pasal 1 ayat (6) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) sebagai “Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait