Pakar Ini Ungkap Sebab Rendahnya Kenaikan Upah Minimum
Utama

Pakar Ini Ungkap Sebab Rendahnya Kenaikan Upah Minimum

Pendekatan batas atas dan batas bawah upah minimum yang digunakan untuk menghitung besaran upah minimum menyebabkan hasil penghitungan upah minimum rendah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sejumlah daerah sudah menetapkan besaran upah minimum 2022, salah satunya provinsi DKI Jakarta yang menetapkan upah minimum provinsi Rp4.453.935. Besaran kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 1,09 persen diprotes kalangan buruh karena nilainya di bawah inflasi.

Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan, Universitas Krisnadwipayana, Prof Payaman Simanjuntak, mengatakan kebijakan strategis pengupahan menyasar setidaknya 4 hal. Pertama, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Kedua, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh. Ketiga, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM serta koperasi. Keempat, peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

Dia menuturkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tujuannya untuk mengoreksi beberapa kelemahan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk di bidang pengupahan. Pengaturan pengupahan lebih lanjut dijabarkan dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Tujuan hukum ketenagakerjaan itu melindungi hak dan kepentingan pekerja, dan pengusaha. Pemerintah juga berkepentingan untuk menjamin jalannya keberlangsungan usaha,” kata Payaman dalam diskusi secara daring dan luring yang diselenggarakan Sekretariat Wakil Presiden RI dan HKHKI, Senin (22/11/2021). (Baca Juga: Usulan Buruh Ditolak, Segini Besaran UMP Jakarta Tahun 2022)     

Payaman menerangkan PP No.36 Tahun 2021 tidak menggunakan kebutuhan hidup layak sebagai acuan dalam penetapan upah minimum. Dia menjelaskan regulasi tersebut menghitung upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan itu meliputi paritas daya beli; tingkat penyerapan tenaga kerja; dan median upah (nilai tengah dari upah nominal tertinggi dan terendah per perusahaan, red).

Formula yang digunakan PP No.36 Tahun 2021 dalam menghitung upah minimum juga berbeda dengan sebelumnya dalam PP No.78 Tahun 2015 yang menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Formula penghitungan upah minimum dalam PP No.36 Tahun 2021 menggunakan variabel batas atas dan batas bawah upah minimum.

Batas atas upah minimum merupakan hasil penghitungan dengan menggunakan variabel berupa rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART), dan rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Tags:

Berita Terkait