Penjelasan Cacat Kehendak Sebagai Alasan Dapat Dibatalkannya Perjanjian

Penjelasan Cacat Kehendak Sebagai Alasan Dapat Dibatalkannya Perjanjian

​​​​​​​Dalam perkembangannya, cacat kehendak juga bisa terjadi apabila adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
Penjelasan Cacat Kehendak Sebagai Alasan Dapat Dibatalkannya Perjanjian

Dalam teori hukum perdata, ada perbedaan antara perjanjian yang batal demi hukum dan perjanjian yang dapat dibatalkan. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sendiri mengatur mengenai syarat sahnya sebuah perjanjian. Terdapat unsur objektif dan unsur subjektif yang harus dipenuhi agar sebuah perjanjian dapat dikatakan sah di hadapan hukum. Tidak terpenuhinya unsur objektif dalam sebuah perjanjian akan berakibat pada perjanjian tersebut batal demi hukum. Sementara tidak terpenuhinya unsur subjektif sebuah perjanjian menyebabkan sebuah perjanjian dapat dibatalkan.

Salah satu unsur subjektif dari sebuah perjanjian adalah kesepakatan antara pihak yang membuat perjanjian. Prof. Subekti dalam buku Aneka Perjanjian (1995:4) menyebutkan bahwa apabila sudah terjadi kata sepakat maka sahlah suatu perjanjian. Hal ini sesuai dengan asas konsesualisme yang terkandung dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Sementara J. Satrio dalam Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku I (2001: 165) menjelaskan bahwa sepakat adalah pertemuan antara dua kehendak, di mana kehendak orang yang satu mengisi dengan apa yang dikehendaki oleh pihak lain.

Elly Erawati dan Herlien Budiono dalam Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian (2010: 14) menyebutkan bahwa KUH Perdata mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan tidak adanya kata sepakat dari pihak yang membuat perjanjian. Kondisi ini yang menjadikan sebuah perjanjian menjadi cacat sehingga terancam kebatalan. Adapun sejumlah pasal dalam KUH Perdata yang dapat menjadi rujukan kondisi-kondisi tersebut adalah pasal 1321, 1322, 1323, 1324, 1325, dan 1328.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional