Kemenkumham Luncurkan Aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual
Terbaru

Kemenkumham Luncurkan Aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual

Pembangunan Pusat Data Nasional KIK yang terintegrasi ini merupakan bagian menjalankan amanat presiden yang tertuang melalui Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Wamenkumham Prof Eddy OS Hiariej. Foto: RES
Wamenkumham Prof Eddy OS Hiariej. Foto: RES

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan Pembaruan Aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK) untuk melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia. “Adanya pembaruan PDN KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Eddy OS Hiariej saat meresmikan peluncuran PDN KIK di Hotel Shangri-La Jakarta pada Selasa, 23 November 2021 dalam rilis yang diterima Hukumonline, Rabu (24/11/2021).

Menurutnya, pusat data ini mampu mengintegrasikan data kekayaan intelektual komunal (KIK) yang selama ini tersebar di beberapa basis data pada kementerian/lembaga terkait. Adapun data yang akan tersaji pada pusat data ini. Diantaranya warisan budaya tak benda yang sebelumnya berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; data terkait fasilitas informasi biodiversiti yang terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan sistem informasi obat bahan alam yang berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Integrasi data ini merupakan terobosan dalam menghimpun data dan informasi KIK ke dalam satu tempat, sehingga memudahkan masyarakat dalam mencari rujukan terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun potensi indikasi geografis,” kata Eddy.

Eddy mengatakan pusat data KIK dapat menjadi referensi bagi para pemeriksa desain industri dan paten dalam melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual yang bersumber dari KIK. “Selain itu, dengan adanya pusat data KIK akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia serta dapat menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional,” katanya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu mengungkapkan jumlah inventarisasi KIK yang tercatat saat ini di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham berjumlah 1.651 surat pencatatan. “Ini sebenarnya belum maksimal, mengingat luasnya letak geografis Indonesia yang tentunya masing-masing memiliki karakteristik budaya yang berbeda,” kata dia.

Razilu berharap dengan diluncurkannya pusat data KIK dapat menginventarisir lebih banyak lagi KIK Indonesia. Dia melanjutkan aturan mengenai pusat data KIK ini akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah. “Saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pusat Data KIK hampir selesai, kurang lebih sudah 90 persen,” ujar Razilu.

Menurutnya, pembangunan Pusat Data Nasional KIK yang terintegrasi ini merupakan bagian menjalankan amanat presiden yang tertuang melalui Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. “Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah,” katanya.

Tags:

Berita Terkait